Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Modus Baru Agen TKI yang Ingin Menghindar dari Proses Hukum

Kompas.com - 10/04/2019, 06:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan modus baru para agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin menghindari kasus hukum di Tanah Air perihal pekerja yang bermasalah.

"Ada modus operandi yang dilakukan oleh agen-agen yang takut kasus pekerja migran yang dibawa ke luar negeri datang ke sini kemudian melapor," kata Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Modus itu adalah para agen langsung menjemput pekerjanya saat kembali ke Indonesia, setelah pekerja itu melaporkan masalahnya kepada pihak Kedutaan Besar RI setempat.

Baca juga: Jaringan Perdagangan Orang Maroko, Arab Saudi, Turki, dan Suriah Raup Miliaran Rupiah

Setelah dijemput, korban akan dibujuk untuk tidak melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian. Namun, para korban diterbangkan kembali untuk menjadi TKI.

"Tujuannya supaya korban ini langsung dibujuk, dikasih duit sedemikian rupa dibujuk supaya tidak melapor ke polisi," ungkapnya.

Hal itu terungkap saat polisi mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki.

Baca juga: Modus Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah, Dijanjikan Rp 1,5 Juta-Rp 7 Juta

Herry menuturkan salah seorang korban dari jaringan Suriah berinisial EH mengalami hal tersebut.

"Ada modus yang terjadi pada EH tadi. Karena dia sudah balik ke Indonesia, kemudian diberangkatkan lagi oleh agen yang sama," tutur dia.

Sejauh ini, polisi sudah menangkap 8 tersangka selama bulan Maret 2019. Total korban secara keseluruhan berjumlah sekitar 1.200 orang.

Baca juga: Sekitar 1.200 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki

Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar negeri disertai nominal gaji tertentu.

Untuk jaringan Suriah, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang.

Sejak tahun 2014, Erlangga sudah mengirim dan merekrut sebanyak 300 orang.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com