JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jaringan ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki, telah menyebabkan sekitar 1.200 orang menjadi korban.
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar negeri dengan gaji tertentu.
"Kasus TPPO ini yang diungkap oleh Bareskrim adalah kasus yang terbesar yang pernah diungkap Polri karena korbannya lebih dari 1.000 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menangkap 8 tersangka selama bulan Maret 2019.
Untuk jaringan Maroko, mereka menangkap dua tersangka yang terdiri dari Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abuyarman.
Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.
Tersangka Mutiara diketahui telah mengirimkan 300 orang selama 2016-2019. Sementara itu, tersangka Farhan telah mengirim 200 orang selama 2015-2018.
Jaringan kedua adalah Suriah. Untuk jaringan ini, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang.
Sejak tahun 2014, Erlangga sudah mengirim dan merekrut sebanyak 300 orang.
Baca juga: Identitas Korban Perdagangan Orang Dipalsukan demi Jadi Terapis Pijat
Kemudian, Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda dan Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha ditangkap untuk jaringan Turki. Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat.
Erna diketahui telah mengirim 20 orang sejak 2018. Sementara, Saleha telah mengirim 200 orang sejak tahun 2014.
Jaringan terakhir adalah Arab Saudi. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap dalam jaringan ini, yaitu Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA), Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA), dan Neneng Susilawati binti Tapelson. Ketiganya ditangkap di Jakarta Selatan.
Tersangka Abdalla telah merekrut 200 orang sejak tahun 2017, sementara Neneng berperan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan.
Baca juga: Polisi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Upaya Perdagangan Orang
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.