Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Putusan MK, KPU Akan Tambah TPS

Kompas.com - 08/04/2019, 16:37 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas potensi penambahan tempat pemungutan suara (TPS) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU juga harus menambah produksi logistik untuk memenuhi kebutuhan TPS itu.

"Ini berdampak pada harus dipenuhinya atau berdirinya TPS tambahan. Maka KOU menetapkan penambahan TPS yang sebelumnya sudah ditetapkan dan kemudian KPU harus memenuhi logistik untuk memenuhi tugas-tugas agar TPS tambahan itu bisa berfungsi sesuai ketentuan Undang-Undang," ujar Arief saat membuka rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih pasca putusan MK, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (8/4/2019).

Baca juga: Sebanyak 27 Caleg di Sumbar Dicoret KPU, Ini Sebabnya

Arief merujuk pada putusan MK yang memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Selain itu, MK juga mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas. 

Dengan adanya putusan tersebut, Arief mengatakan pemilih yang pindah TPS bisa mengajukan sampai 10 April atau tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

"Ini bukan hal mudah karena Putusan MK keluar tanggal 28 Maret itu hanya berjarak 20-21 hari sampai hari pencoblosan," ujar Arief.

Baca juga: KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pasca-Putusan MK

KPU telah meminta KPU di tingkat kabupaten dan kota untuk mengumpulkan data pemilih yang pindah TPS. Selanjutnya, KPU akan merekapitulasi data tersebut.

Rapat pleno ini diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan perwakilan 16 partai politik peserta pemilu.

Rapat juga melibatkan kementerian lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kompas TV Untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan berintegritas Komisi Pemilihan Umum KPU dan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK akan bersama-sama mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN para Calon Legislatif. LHKPN dari para Calon Legislatif Pemilu 2019 rencananya akan diumumkan kepada masyarakat sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019. #LKHPN #KPK #KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com