Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensesneg: Surat Presiden kepada KPU Prosedur Normal, Bukan Intervensi

Kompas.com - 05/04/2019, 13:47 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, suratnya kepada Komisi Pemilihan Umum agar mengesahkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD bukan merupakan bentuk intervensi.

Pratikno mengaku hanya menjalankan prosedur.

"Ini prosedur normatif yang biasa kami lakukan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Surat yang dimaksud adalah surat yang diteken Pratikno dan sudah dikirim ke KPU sejak 22 Maret 2019, namun baru beredar di kalangan wartawan.

Baca juga: Surati KPU soal OSO, Istana Dinilai Tak Cermat

Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Pratikno menjelaskan, surat tersebut ia buat karena sebelumnya ada surat dari Ketua PTUN Jakarta kepada Presiden Jokowi dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019.

Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.

Surat permohonan ini disampaikan merujuk Pasal 116 UU 51 tahun 2009 tentang PTUN.

Baca juga: KPU Nilai Surat Istana soal OSO Bukan Bentuk Intervensi Presiden

 

Menurut Pratikno, ia hanya menindaklanjuti surat yang dikirim PTUN kepada Presiden.

"Jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama Presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," ujar Pratikno.

"Surat Mensesneg kepada KPU itu bukan yang pertama itu sudah beberapa kali, sebagai tindaklanjut dari permohonan dari ketua PTUN," kata dia.

Kendati demikian, Presiden dan pihak istana menyerahkan kembali ke KPU untuk mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Terserah lah KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kami merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Oleh karena itu, Pratikno menegaskan bahwa surat tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kerja penyelenggara pemilu.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com