"Enggak, enggak. Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen," ujar Pratikno.
Baca juga: KPU Pastikan Tak Ada Nama OSO di Surat Suara Calon DPD
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan, KPU sudah menjawab surat dari Pratikno tersebut minggu pekan lalu.
Dalam surat balasan itu, KPU menyatakan tetap tidak memasukan OSO dalam daftar caleg tetap.
KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
"Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan ini pembangkangan terhadap konstitusi," ucap Hasyim.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya presiden dan DPR," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.