Pratikno mengaku hanya menjalankan prosedur.
"Ini prosedur normatif yang biasa kami lakukan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Surat yang dimaksud adalah surat yang diteken Pratikno dan sudah dikirim ke KPU sejak 22 Maret 2019, namun baru beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Pratikno menjelaskan, surat tersebut ia buat karena sebelumnya ada surat dari Ketua PTUN Jakarta kepada Presiden Jokowi dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019.
Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.
Surat permohonan ini disampaikan merujuk Pasal 116 UU 51 tahun 2009 tentang PTUN.
Menurut Pratikno, ia hanya menindaklanjuti surat yang dikirim PTUN kepada Presiden.
"Jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama Presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," ujar Pratikno.
"Surat Mensesneg kepada KPU itu bukan yang pertama itu sudah beberapa kali, sebagai tindaklanjut dari permohonan dari ketua PTUN," kata dia.
Kendati demikian, Presiden dan pihak istana menyerahkan kembali ke KPU untuk mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Terserah lah KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kami merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Oleh karena itu, Pratikno menegaskan bahwa surat tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kerja penyelenggara pemilu.
"Enggak, enggak. Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen," ujar Pratikno.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan, KPU sudah menjawab surat dari Pratikno tersebut minggu pekan lalu.
Dalam surat balasan itu, KPU menyatakan tetap tidak memasukan OSO dalam daftar caleg tetap.
KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
"Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan ini pembangkangan terhadap konstitusi," ucap Hasyim.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya presiden dan DPR," tambah dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/05/13470431/mensesneg-surat-presiden-kepada-kpu-prosedur-normal-bukan-intervensi