Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 24 Jam, Ada 45.000 Shares dan 974 Views Terkait Hoaks "Setting-an Server" KPU di Medsos

Kompas.com - 05/04/2019, 10:56 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) mengungkapkan, hoaks terkait setting-an server KPU di Singapura yang disebut memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres merupakan hoaks yang paling tercepat dan terbesar penyebaranya selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Hal itu merujuk penelusuran penyebaran hoaks tersebut yang dilakukan Mafindo. Mereka menemukan ada 45.000 shares dan 974.000 views yang dilihat dan dibagikan masyarakat dalam satu hari di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Baca juga: KPU Kembali Jadi Sasaran Hoaks, Kali Ini soal Settingan Server

Ketua Presidium Mafindo Septiaji mengatakan, hoaks yang berusaha mendelegitimasi penyelenggara pemilu tidaklah berdiri sendiri.

"Ia merupakan kelanjutan dari hoaks-hoaks sebelumnya, seperti tujuh kontainer surat suara tercoblos dan truk surat suara beraksara China. Hal itu kemudian dikombinasikan dengan persoalan faktual yang sebenarnya minor, seperti sempat masuknya nama warga negara asing dalam daftar pemilih tetap," ujar Septiaji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Hoaks Setting-an Server KPU, Maruf Amin Sebut Jangan Bangun Isu

Dibanding hoaks lainnya, lanjut Septiaji, hoaks setting-an server tersebut paling masif dalam hal penyebaranya. Hoaks ini mulai terdeteksi sejak Rabu (3/4/2019) pukul 19.30 WIB dan menyebar luas.

"Menyebar luas hanya dalam waktu 24 jam. Warga yang terpapar hoaks ini di grup Whatsapp bisa jutaan," ungkapnya kemudian.

Lebih jauh, seperti diungkapkan Septiaji, hingga saat ini sudah ada 19 akun yang paling banyak menyebarkan hoaks setting-an server, 14 di antaranya bukan akun asli alias abal-abal.

Baca juga: KPU Laporkan 3 Akun Terkait Hoaks Setting-an Server ke Bareskrim

Ia menambahkan, banyaknya masyarakat yang teperdaya oleh informasi dari akun abal-abal menunjukkan literasi media yang rendah. Hal ini diperparah juga karena literasi kepemiluan yang tidak merata.

"Banyak yang belum paham bahwa Pemilu 2019 masih berbasis manual, sedangkan sistem TI fungsinya sebagai pelengkap untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan, kontrol, dan komunikasi," katanya.

Atas kasus ini, KPU melaporkan tiga akun yang teridentifikasi menyebarkan informasi tidak benar terhadap KPU ke Bareskrim Polri, Rabu (4/4/2019) malam.

Baca juga: KPU Tegaskan Tak Punya Server di Luar Negeri

Sebelumnya, beredar kabar bahwa server KPU di Singapura sudah men-setting kemenangan salah satu pasangan capres-cawapres.

Kabar tersebut beredar melalui Facebook, Twitter, dan Instagram.

Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut. Ia menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".

Baca juga: KPU Bantah Kabar di Medsos soal Atur Server untuk Menangkan Capres Tertentu

Dalam unggahan tersebut disertakan caption, "Astaghfirullah, semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata".

Muncul juga informasi yang beredar demikian, "Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan".

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan akun media sosial penyebar video yang menyebutkan ada <em>setting</em>-an <em>server</em> untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketua KPU Arief Budiman berserta komisioner kpu datang ke bareskrim membawa alat bukti untuk diserahkan ke penyidik. Mereka melaporkan akun media sosial yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait adanya settingan di pilpres nanti. Sebelumnya video sekelompok orang yang sedang menggelar rapat viral di media sosial. #SettinganServerKPU #ServerKPU #BeritaHoaks

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com