JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali diserang kabar hoaks. Kali ini KPU disebut punya server di Singapura dan sudah men-setting kemenangan salah satu pasangan capres-cawapres.
Kabar tersebut beredar melalui video yang viral di Facebook, Twitter, hingga Instagram.
Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut. Ia menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".
Baca juga: Hoaks Setting-an Server KPU, Maruf Amin Sebut Jangan Bangun Isu
Dalam unggahan tersebut disertakan caption, "Astaghfirullah, semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata".
Muncul juga informasi yang beredar demikian, "Breaking News! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan."
KPU langsung membantah kebenaran hal ini.
Baca juga: KPU Resmi Laporkan Hoaks Setting-an Server ke Bareskrim
"Disampaikan seolah-olah sistem KPU sudah di-setting memenangi calon presiden tertentu, sudah di-setting dengan jumlah persentase, itu tidak benar," kata komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2019).
KPU membantah bahwa mereka mempunyai server di luar negeri. Server KPU seluruhnya hanya ada di dalam negeri. Server tersebut ditempatkan di sekitar Jakarta, termasuk di kantor KPU.
"Server punya kami tidak ada yang di luar negeri. Semua di dalam negeri, di sekitar Jakarta ya, termasuk di kantor ini. Ada di bawah (kantor KPU) bisa dilihat," kata komisioner KPU, Viryan Azis, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
KPU membantah bahwa penghitungan suara dilakukan melalui sistem teknologi informasi.
Baca juga: Viral Video yang Tuding Jokowi Disiapkan Menang 57 Persen, Ini Kata KPU
Sebab, penghitungan suara dilakukan secara manual mulai dari tempat semungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional.
"Jadi mulai dari penghitungan suara di TPS, itu kemudian dilakukan dan dituangkan pertama kali dalam formulir C1 besar yang plano itu. Tentang siapa memperoleh suara berapa, partai berapa dapat suara berapa, calon apa dapat suara berapa itu dituangkan di situ," kata Hasyim.
Siapa pun diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir C1 plano, baik melalui video maupun foto.
Hal ini sebagai bagian dari pengawasan penghitungan suara, bukan hanya oleh saksi atau panitia pengawas pemilu.
Baca juga: KPU Bantah Kabar di Medsos soal Atur Server untuk Menangkan Capres Tertentu
Selanjutnya, formulir C1 plano disalin ke formulir C1 yang ukurannya lebih kecil seperti ukuran kuarto.