Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bantah Kabar di Medsos soal Atur Server untuk Menangkan Capres Tertentu

Kompas.com - 04/04/2019, 14:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya kabar yang menyebut server KPU di Singapura sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, kabar yang dimuat dalam video yang tersebar di sejumlah sosial media itu adalah hoaks.

"Disampaikan seolah-olah sistem KPU sudah di-setting memenangi calon presidem tertentu, sudah di-setting dengan jumlah persentase, itu tidak benar," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2019).

Hasyim menjelaskan, KPU tidak mempunyai server di luar negeri. Server KPU seluruhnya hanya ada di dalam negeri. 

Baca juga: KPU Mamuju Temukan 2000 Lebih Surat Suara Rusak, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, kata Hasyim, tidak benar pula jika proses penghitungan suara dilakukan melalui sistem teknologi informasi.

Penghitungan suara dilakukan secara manual mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional.

"Jadi mulai dari perhitungan suara di TPS, itu kemudian dilakukan dan dituangkan pertama kali dalam formulir C1 besar yang plano itu. Tentang siapa memperoleh suara berapa, partai berapa dapat suara berapa, calon apa dapat suara berapa itu dituangkan di situ," terang Hasyim.

Siapapun diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir C1 plano baik melalui video maupun foto. Hal ini sebagai bagian dari pengawasan penghitungan suara, bukan hanya oleh saksi atau panitia pengawas pemilu.

Selanjutnya, formulir C1 plano disalin ke formulir C1 yang ukurannya lebih kecil seperti ukuran kuarto.

"Dari sini kemudian dipakai untuk membuat salinan yang akan disampaikan pada masing-masing saksi pada panwas TPS," ujar Hasyim.

Hasil catatan formulir tersebutlah yang kemudian akan discan oleh KPU kabupaten/kota untuk kemudian diunggah ke website KPU.

Artinya, informasi yang diunggah di website KPU itu sudah diketahui di TPS-TPS.

Baca juga: Viral Video yang Tuding Jokowi Disiapkan Menang 57 Persen, Ini Kata KPU

"Kalau model settingan kan dia udah setting dulu baru di lapangan (hasil suara) berapa, tidak begitu logika prosesnya. Logika prosesnya adalah hitung dulu di lapangan baru kemudian disampaikan KPU," ujar Hasyim. 

Proses penghitungan semacam ini bukan kali pertama digunakan. Pada Pemilu 2014 KPU melakukan mekanisme yang sama.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa server KPU di Singapura sudah diatur untuk kemenangan salah satu pasangan capres cawapres. Kabar tersebut tersebar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram.

Kompas TV Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Arief berharap segala persoalan yang berkaitan dengan pemilihan umum dapat diselesaikan secara hukum melalui Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, hingga pengadilan. Komisi Pemilihan Umum menegaskan upaya mengerahkan people power jika terjadi kecurangan pemilu tak akan mengubah hasil penghitungan suara pemilu 2019. #AncamanAmienRais #PeoplePower #AmienRais
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com