JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara kasus dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor dengan tersangka mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono.
Berkas tersebut diterima pihak Kejagung dari Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola, pada Selasa (2/4/2019).
"Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Kasus Joko Driyono Masuk Tahap Pemberkasan, Polisi Tak Lagi Periksa Saksi
Tim jaksa peneliti, katanya, sedang meneliti perihal syarat formil dan materiil dari berkas tersebut.
Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu.
Penetapan ini diawali dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tahan Joko Driyono atau Jokdri
Joko Driyono diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor.
Dalam kasus match fixing ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.