Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-KTP Hilang atau Belum Tercetak Tetap Bisa Nyoblos

Kompas.com - 02/04/2019, 17:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara yang sudah punya hak pilih dalam pemilu tetapi belum mendapatkan e-KTP tetap bisa menggunakan hak suaranya.

Ada kondisi di mana pemilih sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi e-KTP belum tercetak sehingga yang bersangkutan belum menerima e-KTP.

Ada pula pemilih yang sudah pernah melakukan perekaman e-KTP dan menerimanya, tetapi kemudian hilang.

Pemilih dengan kondisi tersebut masih dapat menggunakan hak pilih mereka.

Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memberi kesempatan bagi pemilih untuk menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.

Namun, suket yang dimaksud adalah surat keterangan yang menunjukan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum mendapatkan e-KTP yang tercetak.

Suket itu hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ketentuan tersebut juga telah ditegaskan dalam putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih.

MK memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.

Sementara itu, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara juga diatur mengenai suket sebagai pengganti e-KTP.

Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan, "Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS."

Sementara itu, Pasal 7 (3) menyebutkan, "Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Suket; b. Kartu Keluarga; c. Paspor; atau d. Surat Izin Mengemudi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com