Salin Artikel

E-KTP Hilang atau Belum Tercetak Tetap Bisa Nyoblos

Ada kondisi di mana pemilih sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi e-KTP belum tercetak sehingga yang bersangkutan belum menerima e-KTP.

Ada pula pemilih yang sudah pernah melakukan perekaman e-KTP dan menerimanya, tetapi kemudian hilang.

Pemilih dengan kondisi tersebut masih dapat menggunakan hak pilih mereka.

Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memberi kesempatan bagi pemilih untuk menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.

Namun, suket yang dimaksud adalah surat keterangan yang menunjukan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum mendapatkan e-KTP yang tercetak.

Suket itu hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ketentuan tersebut juga telah ditegaskan dalam putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih.

MK memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.

Sementara itu, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara juga diatur mengenai suket sebagai pengganti e-KTP.

Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan, "Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS."

Sementara itu, Pasal 7 (3) menyebutkan, "Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Suket; b. Kartu Keluarga; c. Paspor; atau d. Surat Izin Mengemudi."

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/17524431/e-ktp-hilang-atau-belum-tercetak-tetap-bisa-nyoblos

Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke