JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memandang, kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seperti fenomena gunung es.
Agus berkaca pada temuan tim KPK soal 400.000 amplop uang yang disimpan dalam 84 kardus. Nilai total yang ada di amplop itu sekitar Rp 8 miliar. Adapun pecahan uang dalam amplop terdiri dari Rp 20.000 dan Rp 50.000.
Kepada tim KPK, kata Agus, Bowo mengaku uang itu akan dibagikan kepada warga untuk kepentingan pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Ya kalau saya melihat itu sebagai sinyal, jangan-jangan ini juga seperti permukaan gunung es, begitu ya," kata Agus di Gedung Penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: Erick Thohir: Serangan Fajar Bowo Sidik Tak Ada Hubungannya dengan Pilpres
Agus menilai, politik uang bisa dilakukan oleh siapa saja. Potensi itu cenderung terjadi di momentum politik seperti Pemilu 2019.
Oleh karena itu, Agus berharap pihak-pihak terkait bisa memperketat pengawasan praktik politik uang. Agus mendukung peranan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian.
"Kalau enggak salah sudah ada pengawasan Bawaslu dan Kepolisian. Saya berharap mereka nanti yang lebih aktif lakukan pengawasan. Karena kami semalam temukan amplop yang segitu banyaknya," kata dia.
Baca juga: OTT Bowo Sidik, KPK Amankan 84 Kardus untuk Simpan 400.000 Amplop Serangan Fajar
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga ada dua sumber penerimaan uang Bowo.
Pertama, diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Adapun Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.