Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pemidanaan bagi Orang yang Mendorong Golput Dinilai Kurang Detail

Kompas.com - 28/03/2019, 13:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodawardhani mengatakan, publik perlu mengkritik pasal pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemidanaan bagi orang yang mendorong untuk golput.

Hal itu disampaikannya saat mengisi sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Jaleswari menyebutkan, ada dua pasal pada UU Pemilu yang mengatur tentang pemidanaan bagi orang yang mendorong terciptanya golput, yakni Pasal 515 dan Pasal 531.

Baca juga: Bawaslu Sebut Pidana Bagi Orang yang Mendorong Golput ada di Undang-Undang

"Pada Pasal 531 misalnya, unsur kekerasan yang dimaksud itu apa definisinya? Apakah intimidasi atasan ke bawahan dianggap kekerasan? Apakah wisata religi dengan memobilisasi massa saat pemilu itu kekerasan juga? Karena kan bukan sekadar mobilisasi, tapi niat di balik pelakunya," ujar Jaleswari, yang biasa disapa Dhani.

Pasal 531 UU Pemilu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta".

Demikiani pula pada Pasal 515. Unsur memberikan materi kepada pemilih agar tidak memakai hak pilihnya juga harus dijelaskan lebih rinci.

Pasal 515 UU Pemilu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".

Baca juga: Tanggapi Wiranto, KPU Sebut Tak Perlu Jerat Orang yang Ajak Golput

Dhani mengatakan, pengaturan secara detail pasal-pasal itu diharapkan mampu menekan angka golput di pesta demokrasi.

"Ini bukan sekadar Pilpres atau Pileg. Tapi ketika tidak datang ke TPS, kita telah menggugurkan hak pilih kita. Padahal ada kepentingan publik yang perlu diperjuangkan di sana. Sebab, pemilu ini adalah juga dalam rangka upaya memenuhi hak-hak publik," ujar Dhani.

DOK FOUNDING FATHERS HOUSE/DIAN PERMATA Partisipasi Pemilih dalam Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa - (DOK FOUNDING FATHERS HOUSE/DIAN PERMATA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com