Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Pidana Bagi Orang yang Mendorong Golput ada di Undang-Undang

Kompas.com - 28/03/2019, 13:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifudin menegaskan, ancaman pidana bagi orang yang memobilisasi pemilih tidak menggunakan hak pilihnnya alias golput, merupakan amanat dari undang-undang.

"Pasal 515 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu jelas disebutkan, setiap orang yang dengan cara apapun menghalangi pemilih, penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta," ujar Afifudin dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Diketahui, Pasal 515 UU Pemilu berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".

Pasal lain pada UU Pemilu yang mencegah golput terjadi, yakni Pasal 531. Bunyinya, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta".

Baca juga: Wiranto Ingatkan Mereka yang Mengajak Golput pada Pemilu 2019

Oleh sebab itu, Afif menegaskan, sebaiknya isu seputar memidanakan pihak yang menyebabkan golput dikembalikan ke konteks peraturan dan perundangan yang berlaku.

Bawaslu sendiri, bersama-sama penyelenggara pemilu lainnya sudah menggencarkan sosialisasi pemilu. Sejumlah jalur digunakan untuk menekan angka orang tidak menggunakan hak pilihnya. Salah satunya adalah dengan menggandeng tokoh agama.

"Tokoh agama yang menyuruh, itu lebih didengarkan ketimbang yang ngomong penyelenggara langsung. Itu yang kami manfaatkan," ujar Afif.

Polemik

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan, mereka yang mengajak orang lain untuk golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019. Ia mengaku, telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU.

Menurut dia, UU yang dapat digunakan untuk pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).


Baca juga: MUI Hanya Imbau Masyarakat Mencoblos, Tak Haramkan Golput
Pernyataan Wiranto menuai polemik. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ancaman pidana bagi mereka yang mengajak orang lain golput dalam pemilu akan menciptakan ketakutan di masyarakat.

"ICJR berpendapat bahwa ancaman penggunaan pidana bagi mereka yang melakukan kampanye golput justru menimbulkan ketakutan yang tidak perlu," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara melalui keterangan tertulis, Kamis ini.

Menurutnya, pilihan golput merupakan bagian dari hak warga negara yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pilihan untuk menjadi golput merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin oleh UUD dalam ketentuan Pasal 28," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com