JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan di tingkat DPR RI sebesar 22,88 persen.
Sebanyak 127 dari 428 wajib lapor di DPR sudah mengurus laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data ini merupakan data terkini KPK atau per 27 Maret 2019.
"Meskipun terdapat peningkatan, namun sektor legislatif masih cukup rendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN, yaitu DPR RI 22, 88 persen, 127 orang sudah lapor, 428 belum lapor," kata Febri dalam keterangan persnya, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: DPR dan DPRD Instansi yang Paling Banyak Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Febri pernah mengatakan, KPK akan mengumumkan nama anggota legislatif di tingkat MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sudah mengurus LHKPN. Pengumuman akan dilakukan pada awal April 2019.
"Mulai April 2019 KPK berencana mengumumkan nama-nama seluruh anggota DPR MPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya, jadi nama mereka akan diumumkan di website KPK," kata Febri.
Menurut Febri, KPK ingin mendukung pemberian informasi kepada masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2019.
Sebab, sebagian besar dari anggota legislatif yang saat ini menjabat akan mencalonkan diri kembali.
"Sebagai bagian dari upaya kami untuk mendukung dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk bisa memilih calon pemimpin mereka dengan baik apakah itu dalam pemilu presiden atau dalam pemilu legislatif nanti," kata Febri.
Baca juga: Tingkat Kepatuhan LHKPN Rendah, KPK Terjunkan Tim ke DPRD DKI Jakarta
Hal itu agar masyarakat bisa memilih dan menentukan calon pemimpinnya berdasarkan rekam jejak yang baik serta komitmennya dalam antikorupsi.
Febri menjelaskan, untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan, KPK akan menambah jumlah petugas di loket-loket LHKPN. Hal itu guna mendorong percepatan kepatuhan jelang batas akhir pelaporan 31 Maret nanti.
"KPK menambah pegawai yang bertugas di loket-loket LHKPN. Kami harap hal ini dapat membantu para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya segera sebelum batas waktu," ujar Febri.