JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya kerap mengumumkan pihak-pihak yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke publik.
Dia mengingatkan bahwa saat ini masih masa kampanye baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden 2019.
"Anggota DPR banyak juga yang lagi mencalonkan lagi, jadi banyak (yang sedang berada) di daerah-daerah. Maksud saya ya dimaklumi, enggak usah diumumkan tiap hari namanya juga lagi pemilu. Lain kalau lagi tidak pemilu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: KPK: Setengah Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN
Hal ini disampaikan ketika ditanya tentang DPR dan DPRD yang disebut sebagai lembaga paling banyak belum membuat LHKPN.
Menurut Fadli, Pimpinan DPR sudah mengimbau anggota Dewan untuk segera membuat LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan.
Meskipun, kata Fadli, kewajiban membuat LHKPN bagi anggota DPR hanya pada awal dan akhir masa jabatan.
"Kita imbau juga untuk tetap mengisi LHKPN itu sampai waktunya. Itu kan bukan UU, itu cuma aturan saja dan bisa dilihat juga di pajak, datanya persis sama, jadi masalah teknis," ujar Fadli.
"Apalagi di tengah orang lagi kampanye begini. Seolah-olah mau diumumkan tiap hari, rasional saia lah, biasa-biasa saja," tambah dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai instansi yang paling banyak belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca juga: DPR dan DPRD Instansi yang Paling Banyak Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Menurut data KPK, terdapat 553 wajib lapor di DPR. Namun, baru 99 anggota yang sudah lapor, sementara 454 belum melaporkan harta kekayaan.
"Tingkat kepatuhan DPR sebesar 17,90 persen," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2019).
Sementara itu, terdapat 16.798 wajib lapor di DPRD. Namun, baru 4.360 anggota yang sudah lapor, sementara 12.438 belum melaporkan harta kekayaan. Tingkat kepatuhan anggota DPRD sebesar 25,96 persen.