JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebut Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan penyelenggara negara tidak perlu lagi membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Saya sudah tanya langsung ya ke Pak Agus, tidak benar seperti itu. Tidak mungkin Ketua KPK kemudian mengusulkan penghapusan LHKPN padahal undang-undang memberikan tugas itu pada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Baca juga: KPK Anggap Saran Fadli Zon soal Penghapusan LHKPN Tak Beralasan
Febri mengklarifikasi bahwa KPK berharap adanya sinkronisasi antara data pelaporan pajak dan data LHKPN. Menurut Febri, pihak Kementerian Keuangan juga antusias terhadap usulan tersebut.
"Jadi kami tegaskan tidak benar kalau diklaim Ketua KPK itu meminta penghapusan LHKPN. Yang benar adalah ke depan kami berharap pelaporan LHKPN ini bisa sinkron dengan pelaporan pajak untuk data-datanya," ujar Febri.
Baca juga: PSI Anggap Fadli Zon Tak Patut Minta LHKPN Dihapus
Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan, meski tidak memperbarui LHKPN tiap tahun, dia selalu melaporkan SPT tahunannya. Menurut dia, hal itu sudah cukup.
"Di SPT kan saya laporkan kan tiap tahun, makanya ini jadi ada double gitu ya, kan bisa diperiksa SPT kita juga. Jadi kalau LHKPN itu menurut saya di awal masa jabatan dan di akhir masa jabatan," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019).
Baca juga: Hanya 40 dari 524 Anggota DPR yang Lapor LHKPN, Ini Kata Bambang Soesatyo
Fadli berpendapat bahwa penyelenggara negara tidak perlu membuat LHKPN.
Fadli mengklaim hal itu juga merupakan pendapat dari Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Ketua KPK Pak Agus Rahardjo sendiri yang mengusulkan agar LHKPN ini tidak usah lagi, tapi digabungkan dengan data pajak di SPT karena semuanya sama," kata dia.