Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Nilai Buzzer Politik Tidak Perlu Diatur Saat Masa Tenang Pemilu

Kompas.com - 26/03/2019, 14:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest berpendapat, penyelenggara Pemilu tak perlu mengeluarkan regulasi untuk mengatur buzzer ketika masa tenang.

Penyelenggara Pemilu hanya cukup mengeluarkan imbauan agar para buzzer tidak beraktivitas selama masa tenang Pemilu 2019.

"Saya rasa enggak perlulah. Jangan apa- apa dilarang. Cukup diimbau saja, jangan beraktivitas di media sosial," ujar Rian ketika dijumpai di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (26/3/2019).

Sebab, buzzer di media sosial sulit diidentifikasi identitasnya satu per satu. Sehingga penyelenggara Pemilu bakalan kesulitan untuk mengatur sekaligus mengawasinya.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Bagaimana Nasib “Buzzer” Politik?

Apalagi, menurut Rian, aktivitas buzzer itu adalah satu kesatuan dari keriangan politik warga. Rian khawatir pengaturan dan pengawasan ke buzzer justru akan berimbas kepada pembatasan terhadap kegembiraan warga negara di pesta demokrasi.

"Akan tidak elok juga kalau ada warga negara yang subjeknya enggak jelas, lalu main larang-larang ya. Mengimbau saja cukup. Toh kita sudah cukup dewasa dalam berpolitik," ujar Rian.

PSI sendiri berkomitmen menjaga agar suasana masa tenang Pemilu 2019 kali ini berlangsung kondusif.

PSI siap membantu penyelenggara Pemilu mengimbau para buzzer beserta simpatisan yang tidak masuk ke struktur tim sukses untuk turut menjaga kondusivitas saat masa tenang.

Baca juga: Kominfo Belum Putuskan Aturan soal Buzzer Politik di Masa Tenang

"Kalau kami sendiri, secara partai, kami punya teman (buzzer), simpatisan, kita imbau, namanya juga masa tenang ya. Sudah cukuplah. Kita diberikan waktu kan berbulan-bulan mengampanyekan berbagai hal. Sudah cukuplah," ujar Rian.

Diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) belum memutuskan aturan mengenai aktivitas buzzer di media sosial saat masa tenang Pemilu 2019.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyadari ada banyak buzzer komersial sejak berkembangnya tren media sosial. Mereka kerap dimanfaatkan politisi untuk berkampanye.

Namun, Kominfo dalam rapat tentang penggunaan media sosial di masa tenang belum membahas ketentuan mengenai buzzer komersial yang memperoleh keuntungan dari kampanye.

"Nanti akan saya tanyakan. Soalnya tadi ada yang tanya juga. Bagaimana terhadap buzzer komerisal. Karena memang dia tak bayar ke platform, tapi dia followers-nya banyak, itu bagaimana. Itu tadi tidak kami bahas," kata Samuel di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Samuel menambahkan untuk saat ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 yang juga mengatur kampanye di media sosial.

Nantinya, ia akan menanyakan kepada KPU ihwal aturan aktiviras buzzer di masa tenang. Sebab bisa jadi mereka tetap mengampanyekan kandidat secara komersial. Padahal, hal tersebut dilarang di masa tenang.

Namun, kesulitannya adalah buzzer merupakan akun perorangan sehingga sulit membuktikan adanya transaksi ekonomi di setiap unggahannya yang mendukung kandidat tertentu selama masa tenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com