Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Belum Putuskan Aturan soal "Buzzer" Politik di Masa Tenang

Kompas.com - 25/03/2019, 21:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum memutuskan aturan mengenai aktivitas buzzer di media sosial saat masa tenang Pemilu 2019.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyadari ada banyak buzzer komersial sejak berkembangnya tren media sosial. Mereka kerap dimanfaatkan politisi untuk berkampanye.

Namun, Kominfo dalam rapat tentang penggunaan media sosial di masa tenang belum membahas ketentuan mengenai buzzer komersial yang memperoleh keuntungan dari kampanye.

"Nanti akan saya tanyakan. Soalnya tadi ada yang tanya juga. Bagaimana terhadap buzzer komerisal. Karena memang dia tak bayar ke platform, tapi dia followers-nya banyak, itu bagaimana. Itu tadi tidak kami bahas," kata Samuel di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Viral soal Kabar Polri Mengorganisasi Buzzer Pendukung Jokowi, Ini Penjelasannya

Samuel menambahkan untuk saat ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 yang juga mengatur kampanye di media sosial.

Nantinya, ia akan menanyakan kepada KPU ihwal aturan aktiviras buzzer di masa tenang. Sebab bisa jadi mereka tetap mengampanyekan kandidat secara komersial. Padahal, hal tersebut dilarang di masa tenang.

Namun, kesulitannya adalah buzzer merupakan akun perorangan sehingga sulit membuktikan adanya transaksi ekonomi di setiap unggahannya yang mendukung kandidat tertentu selama masa tenang.

"Yang buzzer belum. Makanya akan saya tindak lanjuti ke KPU, apakah melanggar atau tidak," lanjut Samuel.

Diberitakan sebelumnya, seluruh platform media sosial dilarang menampilkan iklan kampanye di media sosial sepanjang masa tenang Pemilu 2019 pada 14-16 April.

Keputusan tersebut diambil usai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar rapat bersama Badan Pengawas Pemilu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan 01, Badan Pemenangan Nasional (BPB) Pasangan 02, serta beberapa platform media sosial di antaranya Facebook, Twitter, dan Instagram.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Bagaimana Nasib “Buzzer” Politik?

"Kami meminta dan ini sudah disetujui, semua platform, untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang," kata Anggota Bawaslu yang hadir, Rahmat Bagja, di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Ia menambahkan yang dimaksud dengan iklan kampanye adalah advertorial resmi yang ditayangkan di platform media sosial.

Selain itu, akun media sosial perorangan juga yang tak mewakili platform juga dilarang menampilkan advertorial kandidat Pemilu 2019 di masa tenang.

Kompas TV Mabes Polri meningkatkan status hukum kasus hoaks yang disebar akun twitter @Opposite6890. Kasus itu kini naik ke tahap penyidikan. Akun @Opposite6890 menyebut Polri memiliki pasukan buzzer untuk mendukung paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Polisi pun menyatakan sudah mengantongi identitas pemilik akun @Opposite6890. Menurut Karopenmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, pihaknya terus mengumpulkan alat bukti untuk menjerat pelaku. Sebelumnya,polri menyatakan netralitas mereka merupakan harga mati dalam pemilu. Menurut polri, akun @Opposite6890 adalah akun anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. #PasukanBuzzer #AkunOpposite6890 #KasusHoaks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com