Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KPK, Uang yang Disita dari Laci Meja Menag Diduga Terkait Pokok Perkara

Kompas.com - 21/03/2019, 21:32 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tim KPK sudah memilah uang mana saja yang ditinggalkan atau disita saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Jumlah uang yang disita KPK dari laci meja kerja Lukman sekitar Rp 180 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat.

Penyitaan itu terkait penanganan kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama wilayah Jawa Timur.

"Kami sebenarnya menemukan uang-uang lain di ruangan Menteri Agama saat itu, dari informasi atau dari data yang ada di sana itu diduga merupakan honorarium dan uang tersebut tidak dibawa. Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop yang merupakan honor, mana yang bukan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019) malam.

Baca juga: Menag Berjanji Klarifikasi Uang yang Disita Setelah Dipanggil KPK

Menurut Febri, uang honorarium yang ditemukan tak dihitung oleh tim KPK saat penggeledahan. Sebab, KPK tak akan membawa uang itu.

"Tentu kami tinggalkan dan tidak dibawa. Yang dibawa adalah yang diduga terkait pokok perkara," kata Febri.

Meski demikian, kata dia, KPK akan mengklarifikasi lebih lanjut uang sitaan tersebut dalam proses pemeriksaan nanti.

"Tentu nanti ada proses klarifikasi lebih lanjut yang akan kami tanya saat proses pemeriksaan," ujar dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan, ia enggan berkomentar saat ini terkait temuan uang di laci ruangan kerjanya oleh tim KPK.

Baca juga: Cerita Sekjen PPP soal Pengakuan Menag Setelah Ruangannya Digeledah KPK

"Begini, saya selalu menyatakan saya secara etis tidak layak, tidak patut, tidak pantas, kalau menyampaikan hal-hal yang dimungkinkan terkait materi perkara, sebelum saya menyampaikan secara resmi ke KPK," kata Lukman saat meninggalkan Mukernas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Seruni, Bogor, Rabu (20/3/2019) malam.

Lukman menegaskan, dirinya menghargai KPK menangani kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kemenag Jawa Timur dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Oleh karena itu, Lukman akan mengklarifikasi uang yang disita itu ke KPK dulu.

"Karena mereka yang mestinya harus menerima keterangan resmi dari saya terkait dengan kasus ini. Jadi mohon maaf kepada para media saya belum bisa saat ini untuk menyampaikan segala sesuatu yang terkait hal ini," kata Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com