Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor Menag, Begini Respon Istana

Kompas.com - 19/03/2019, 19:54 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo prihatin kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kini turut menyeret nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari ruang kerja Lukman.

"Ya kan kemarin sudah disampaikan oleh beliau (Jokowi) kalau prihatin dengan kondisi seperti ini," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur

Kendati demikian, menurut Moeldoko, Presiden Jokowi tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

Kepala Staf Keperesidenan (KSP) Moeldoko di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/2/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Kepala Staf Keperesidenan (KSP) Moeldoko di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Misalnya, terkait langkah KPK menyita uang dari kantor Lukman, menurut dia, bukan berarti uang itu adalah hasil korupsi.

"Karena bisa saja itu uang apa, namanya juga di kantor. Di kantor gua juga ada uangnya, masa gua ke kantor gak bawa duit," kata Moeldoko.

Baca juga: Waketum PPP Sebut Uang yang Disita KPK adalah Honor Menag sebagai Pembicara

 

Saat ditanya lagi soal jumlah uang yang mencapai ratusan juta, Moeldoko enggan berkomentar lebih jauh.

"Enggak usah tanya itu. Itu teknikal," kata dia.

KPK menyita uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah saat menggeledah ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menyita uang sekitar Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS.

Baca juga: KPK Duga Romahurmuziy Tak Bergerak Sendiri Terkait Dugaan Suap Seleksi Jabatan Kemenag

Terpisah, Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi mengatakan, uang ratusan juta rupiah yang disita KPK dari ruangan Lukman adalah uang honor. Honor tersebut tidak berkaitan dengan kasus jual beli jabatan yang sedang diusut KPK.

"Kami diinfokan bahwa itu uang-uang honor, honor sebagai menteri. Menteri kunjungan ke mana kan ada honornya, ada sebagai pembicara, narasumber, itu kan ada honornya semua," ujar Arwani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Kompas TV Sejak Senin (18/3) siang, sejumlah penyidik KPK menggeledah tiga ruangan di kantor Kementerian Agama, Jakarta. Penggeledahan dilakukan di ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, dan ruangan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama. Keluar dari ruangan, KPK menyita sejumlah dokumen soal proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag dan menemukan uang senilai ratusan juta rupiah di ruangan Menteri Agama. Sejumlah ruanganini disegel KPK sejak hari Jumat, karena diduga ada sejumlah bukti terkait kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. #KPK #KorupsiKemenag #KementerianAgama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com