JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan uji materi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 344 Ayat 2 yang mengatur pencetakan surat suara.
Sebab, hal itu memengaruhi penempatan pemilih yang pindah dari tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat asal ke tempat dimana saat ini bermukim.
"Kami sangat berharap ini bisa segera diputuskan, karena apapun yang diputuskan tentu memiliki konsekuensi. Misalnya MK memutuskan menolak atau tidak mengabulkan JR (Judicial Review) tersebut, maka KPU akan melaksanakan kegiatan seperti kebijakan yang sudah ada," ujar Viryan di KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Baca juga: Ribuan Surat Suara Rusak, KPU Sebut Prosedur Gantinya Tidak Sulit
Namun, jika nantinya MK menolak uji materi tersebut, konsekuensinya para pemilih yang pindah TPS akan memilih di TPS yang jauh dari tempat saat ini mereka tinggal.
Sebab mengacu pada Undang-undang Pemilu Pasal 344, jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dari jumlah DPT di TPS untuk cadangan.
Dengan demikian jika di satu TPS terdapat jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melebihi jumlah cadangan surat suara yang sebanyak 2 persen itu, mereka akan dipindahkan ke TPS sekitar yang jaraknya bisa mencapai 5-10 kilometer.
"Konsekuensinya adalah akan ada cukup banyak pemilih yang memilih jauh dari daerah sekarang yang bersangkutan tinggal atau yang sekarang bersangkutan bekerja dan jaraknya bisa juga sampai dengan lima sampai 10 kilometer bahkan 20 kilometer," ujar Viryan.
"Jadi KPU sangat berharap MK bisa memberikan putusan cepat ya terkait dengan judicial review yang dilakukan oleh dua kelompok masyarakat itu," lanjut dia.
Baca juga: Puluhan Ribu Surat Suara di Kabupaten Seram Bagian Barat Rusak
Diberitakan sebelumnya sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemilu tengah digugat. Salah satunya yang terkait dengan pencetakan surat suara sebagaimana diatur dalam Pasal 344 yang berbunyi, "Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU".
Di sisi lain, ada TPS yang cadangan surat suaranya lebih sedikit daripada jumlah DPTb-nya. Hal tersebut mengharuskan KPU meredistribusi pemilih ke TPS sekitar yang jaraknya lebih jauh dari tempat tinggal pemilih.