Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap MK Segera Putuskan Uji Materi soal Pencetakan Surat Suara

Kompas.com - 21/03/2019, 18:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan uji materi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 344 Ayat 2 yang mengatur pencetakan surat suara.

Sebab, hal itu memengaruhi penempatan pemilih yang pindah dari tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat asal ke tempat dimana saat ini bermukim.

"Kami sangat berharap ini bisa segera diputuskan, karena apapun yang diputuskan tentu memiliki konsekuensi. Misalnya MK memutuskan menolak atau tidak mengabulkan JR (Judicial Review) tersebut, maka KPU akan melaksanakan kegiatan seperti kebijakan yang sudah ada," ujar Viryan di KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Ribuan Surat Suara Rusak, KPU Sebut Prosedur Gantinya Tidak Sulit

Namun, jika nantinya MK menolak uji materi tersebut, konsekuensinya para pemilih yang pindah TPS akan memilih di TPS yang jauh dari tempat saat ini mereka tinggal.

Sebab mengacu pada Undang-undang Pemilu Pasal 344, jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dari jumlah DPT di TPS untuk cadangan.

Dengan demikian jika di satu TPS terdapat jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melebihi jumlah cadangan surat suara yang sebanyak 2 persen itu, mereka akan dipindahkan ke TPS sekitar yang jaraknya bisa mencapai 5-10 kilometer.

"Konsekuensinya adalah akan ada cukup banyak pemilih yang memilih jauh dari daerah sekarang yang bersangkutan tinggal atau yang sekarang bersangkutan bekerja dan jaraknya bisa juga sampai dengan lima sampai 10 kilometer bahkan 20 kilometer," ujar Viryan.

"Jadi KPU sangat berharap MK bisa memberikan putusan cepat ya terkait dengan judicial review yang dilakukan oleh dua kelompok masyarakat itu," lanjut dia.

Baca juga: Puluhan Ribu Surat Suara di Kabupaten Seram Bagian Barat Rusak

Diberitakan sebelumnya sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemilu tengah digugat. Salah satunya yang terkait dengan pencetakan surat suara sebagaimana diatur dalam Pasal 344 yang berbunyi, "Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU".

Di sisi lain, ada TPS yang cadangan surat suaranya lebih sedikit daripada jumlah DPTb-nya. Hal tersebut mengharuskan KPU meredistribusi pemilih ke TPS sekitar yang jaraknya lebih jauh dari tempat tinggal pemilih.

Kompas TV Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang tersangka berinisial U-R, penyebar hoaks surat suara tercoblos yang dituduhkan kepada KPU Sumatera Utara dan KPU Medan. Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan menyebut pelaku ditangkap di Jawa Barat. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku menyebar hoaks atas suruhan orang lain atau atas kemauannya sendiri. Sebelumnya beredar video kericuhan di kantor KPU yang disebut terjadi di kantor KPU Medan. Disebutkan kericuhan terjadi karena adanya surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos. Faktanya video yang diposting merupakan video kericuhan saat pelaksanaan pilkada Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2018 lalu. #HoaksSuratSuaraTercoblos #KPUMedan #KPUSumateraUtara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com