Salin Artikel

KPU Harap MK Segera Putuskan Uji Materi soal Pencetakan Surat Suara

Sebab, hal itu memengaruhi penempatan pemilih yang pindah dari tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat asal ke tempat dimana saat ini bermukim.

"Kami sangat berharap ini bisa segera diputuskan, karena apapun yang diputuskan tentu memiliki konsekuensi. Misalnya MK memutuskan menolak atau tidak mengabulkan JR (Judicial Review) tersebut, maka KPU akan melaksanakan kegiatan seperti kebijakan yang sudah ada," ujar Viryan di KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Namun, jika nantinya MK menolak uji materi tersebut, konsekuensinya para pemilih yang pindah TPS akan memilih di TPS yang jauh dari tempat saat ini mereka tinggal.

Sebab mengacu pada Undang-undang Pemilu Pasal 344, jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dari jumlah DPT di TPS untuk cadangan.

Dengan demikian jika di satu TPS terdapat jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melebihi jumlah cadangan surat suara yang sebanyak 2 persen itu, mereka akan dipindahkan ke TPS sekitar yang jaraknya bisa mencapai 5-10 kilometer.

"Konsekuensinya adalah akan ada cukup banyak pemilih yang memilih jauh dari daerah sekarang yang bersangkutan tinggal atau yang sekarang bersangkutan bekerja dan jaraknya bisa juga sampai dengan lima sampai 10 kilometer bahkan 20 kilometer," ujar Viryan.

"Jadi KPU sangat berharap MK bisa memberikan putusan cepat ya terkait dengan judicial review yang dilakukan oleh dua kelompok masyarakat itu," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemilu tengah digugat. Salah satunya yang terkait dengan pencetakan surat suara sebagaimana diatur dalam Pasal 344 yang berbunyi, "Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU".

Di sisi lain, ada TPS yang cadangan surat suaranya lebih sedikit daripada jumlah DPTb-nya. Hal tersebut mengharuskan KPU meredistribusi pemilih ke TPS sekitar yang jaraknya lebih jauh dari tempat tinggal pemilih.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/21/18043081/kpu-harap-mk-segera-putuskan-uji-materi-soal-pencetakan-surat-suara

Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke