Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antusiasme WNI di Polandia Saat Mencoblos pada Pemilu 2019...

Kompas.com - 20/03/2019, 12:08 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kemeriahan menyambut pesta demokrasi Pemilu 2019 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di dalam negeri. Mereka yang tinggal sementara atau menetap di berbagai negara pun ikut merasakan antusiasme yang tak kalah besarnya.

Salah satunya para pelajar Indonesia atau WNI yang ada di Polandia.

Seorang mahasiswa asal Indonesia yang menempuh pendidikan master di negara dengan ibu kota Warsawa, Ummi Hani, menceritakan antusiasnya dan teman-teman Indonesia di Polandia menjelang pemilu ini.

Pada Selasa (19/3/2018) siang waktu Indonesia, Hani menceritakan bagaimana ia begitu bersemangat menyalurkan suaranya. Surat suara yang dikirim dari Warsawa disambut antusias di Krakow, tempat tinggalnya yang berjarak hampir 300 kilometer dari Warsawa yang merupakan ibu kota Polandia.

"Iya kalau di sini, menerimanya surat pemberitahuan dari kantor pos (yang dikirim) di resepsionis dorm (asrama), terus kami ambil sendiri (paket surat suara) ke kantor pos terdekat sekitar 750 meter dari dorm," kata Hani.

"Aku pun semangat banget, aku ambil malam-malam ini surat suaranya, selepas pulang nge-lab pukul 18.30 malam, (padahal) kantor posnya tutup pukul 20.00," kata mahasiswi molecular biotechnology Jagiellonian University ini.

Baca juga: WNI di Polandia Ada yang Sudah Mencoblos Pemilu 2019 Via Pos

Meskipun berada jauh dari negerinya, Hani memiliki kemauan besar untuk tetap andil dan menggunakan hak suaranya  dalam pemilu serentak tahun ini.

Saat ini ia sudah memberikan suaranya untuk pemilihan presiden dan DPR RI yang masuk pada Daerah Pemilihan Jakarta II.

Surat suara harus ia kirimkan kembali ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Warsawa sebelum 17 April 2019.

Tak hanya itu, WNI lain yang datang dari beragam latar belakang, baik pelajar, maupun bukan, tak kalah antusias untuk mengikuti dan berperan aktif dalam pesta rakyat ini.

"Di sini semangaat-semangaat semua. Bahkan beberapa ada yang macam mendeklarasikan memilih siapa, jadi tim sukses," ujar Hani.

Untuk WNI yang tinggal atau sedang berada di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tiga alternatif kepada masyarakat untuk bisa menyampaikan suaranya.

Pertama, dengan datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPLSN) yang biasanya diadakan di KBRI pada tanggal yang sudah ditentukan. Kedua, melalui kotak suara keliling. Ketiga, dengan memanfaatkan saluran pos seperti yang dilakukan Hani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com