PENGUNGKAPAN praktik jual beli sel mewah dan pemberian kebebasan kepada napi korupsi untuk meninggalkan tahanan mereda begitu saja.
Entah pada bagian mana yang telah diperbaiki oleh otoritas terkait setelah media ribut-ribut soal itu. Padahal, pemrioritasan para koruptor di dalam lapas menunjukkan bahwa para koruptor belum jera untuk bermain dalam skema koruptif meski sudah dipenjara.
Dengan kekuatan finansial yang masih dimilikinya, koruptor dan oknum pimpinan lapas membuat seluruh rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan menjadi sia-sia, bahkan terkangkangi secara fundamental.
Lapas yang seharusnya menjadi tempat penghukuman untuk membuat para penghuninya menyesal dan bertobat, justru menjadi lahan subur pelanggaran aturan.
Para koruptor yang memiliki dana besar tetap bisa menjalani kehidupannya bak raja. Mereka dengan seenaknya menyuap pemimpin lapas agar bisa memperoleh kamar tahanan eksklusif dengan fasilitas tak ubahnya di hotel mewah. Tak hanya itu, mereka juga leluasa keluar lapas dengan beragam alasan.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein, beberapa waktu lalu, sejenak membuka mata publik bahwa praktik suap terjadi sampai ke ruang-ruang penghukuman sekalipun.
Wahid tertangkap tangan menerima uang suap dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi yang dipenjara di Lapas Sukamiskin.
Fahmi diduga mengarahkan istrinya, mantan artis Inneke Koesherawati, membeli serta menyerahkan mobil untuk Wahid. Mobil tersebut diberikan agar Fahmi, narapidana perkara suap proyek satelit pemonitoran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) mendapatkan fasilitas sel mewah dan berbagai perizinan selama mendekam di Lapas Sukamiskin.
Praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Kita pun terbiasa dengan rahasia umum, bukan?
Disebut rahasia karena mengandung patologi, bahkan cacat, namun luntur oleh sikap permisif kita yang gemar menoleransi dengan kata "rahasia umum".
Tentu tidak hanya di Sukamiskin, praktik seperti itu disinyalir terjadi di banyak lapas di Tanah Air. Kita tentu ingat pemberitaan seputar peredaran narkotika yang dikendalikan dari penjara. Peristiwa itu tentu tidak akan terjadi bila tidak ada suap di penjara.
Berbagai upaya sedari dulu telah dilakukan untuk mencegah suap di penjara, tetapi tetap saja praktik seperti itu ditemukan lagi jika dihendaki oleh pihak-pihak tertentu untuk ditemukan.
Secara teknis, dengan menyetorkan sejumlah uang kepada oknum aparat lapas, narapidana bisa memiliki keistimewaan tertentu, seperti telepon genggam hingga mendapatkan fasilitas mewah. Bahkan, tidak sedikit keluarga yang hendak berkunjung harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu agar bisa menemui keluarganya.
Menurut catatan KPK, praktik suap paling banyak terjadi di Tanah Air. Sejak berdiri pada 2004, lembaga antikorupsi itu sudah menindak 466 kasus suap.
Kasus suap itu berada pada urutan teratas penindakan oleh KPK disusul pengadaan barang dan jasa dengan 180 kasus, penyalahgunaan anggaran 46 kasus, tindak pidana pencucian uang 29 kasus, perizinan 22 kasus, pungutan 21 kasus, dan merintangi proses hukum KPK sebanyak 9 kasus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.