Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Mengikis Budaya Toleran terhadap Korupsi

Kompas.com - 14/03/2019, 15:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bila dirunut periode lima tahun terakhir, jumlah kasus suap yang ditindak KPK cenderung meningkat. Pada 2014 ada 20 kasus suap yang ditindak lembaga antirasuah. Lalu berturut-turut ada 38 kasus pada 2015, 79 kasus (2016), 93 kasus (2017), dan 70 kasus (2018).

Tentu saja kasus suap yang diungkap KPK itu merupakan kasus-kasus yang tergolong besar. Kasus-kasus suap kecil masih bisa ditemui dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari pelanggaran lalu lintas, pengurusan surat-surat kependudukan, hingga pengurusan perizinan.

Suap pun menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal itu juga dibuktikan dari survei yang dilakukan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi.

Dalam berbagai survei yang dilakukannya terhadap 5.779 responden pada 8 Agustus 2015 hingga 14 Desember 2017, ditemukan bahwa suap merupakan jenis korupsi yang paling banyak terjadi di tengah masyarakat. Sebanyak 76 persen responden menyebutkan suap paling banyak terjadi, kemudian 18 persen merugikan keuangan negara, dan 3 persen pemerasan.

Maraknya kasus suap yang terjadi di masyarakat, mulai dari pengurusan kartu tanda penduduk hingga suap megaproyek, bagaimanapun harus diberantas tuntas oleh penguasa, jika ingin tetap dianggap berkomitmen tinggi pada pemberantasan korupsi.

Tanpa upaya serius, bukan tidak mungkin akan terjadi pembangkangan massal terhadap hukum. Sebab, dalam kehidupan sehari-hari, publik terbiasa melihat berbagai hukum dan aturan bukan digunakan untuk menegakkan hukum, melainkan disalahgunakan untuk mendapatkan uang suap.

Publik tentu harus mengapresiasi keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk bersama aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga aparatur negara lainnya.

Akan tetapi, publik juga perlu mengingatkan agar Satgas Saber Pungli terus meningkatkan koordinasi agar peran dan fungsi mereka semakin efektif dalam menumpas praktik suap di kehidupan sehari-hari masyarakat.

Hal itu penting karena sebagaimana yang dilaporkan Ombudsman, ada kelemahan koordinasi di antara lembaga-lembaga yang ada dalam Satgas Saber Pungli tersebut.

Ombudsman menyebutkan, peran Satgas Saber Pungli lebih didominasi oleh Polri, sehingga upaya pemberantasan pungli atau suap kurang efektif.

Selain itu, publik juga harus mendorong agar pendidikan antikorupsi terus dilakukan sejak dini, mulai dari lingkungan sekolah hingga keluarga.

Caranya tentu sangat sederhana, mulai dari menumbuhkan budaya antre di kalangan anak-anak, tidak mengambil barang yang bukan miliknya, hingga membiasakan anak-anak untuk tertib berlalu lintas.

Melalui pendidikan di usia dini, niscaya kebiasaan buruk suap dan korupsi akan memudar dari tata kehidupan masyarakat Indonesia. Jika tidak dimulai dari sekarang, publik akan terus mendengar berita tentang penyelenggara negara yang ditangkap karena melakukan korupsi.

Dan, yang terakhir yang layak menjadi catatan penting bagi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, adalah bahwa perlakuan terhadap para narapidana merupakan satu rangkaian penegakan hukum yang tak terputus, sejak yang bersangkutan ditangkap hingga divonis hakim.

Penjara harus menjadi tempat di mana para penghuninya menjadi jera terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukannya. Dengan kata lain, penjara jangan memberi celah bagi terpidana untuk tetap menikmati kehidupan layaknya di luar penjara. Sebab, jika ini terjadi, semua hukuman yang diberikan tidak akan memberi efek jera.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com