Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Mengikis Budaya Toleran terhadap Korupsi

Kompas.com - 14/03/2019, 15:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGUNGKAPAN praktik jual beli sel mewah dan pemberian kebebasan kepada napi korupsi untuk meninggalkan tahanan mereda begitu saja.

Entah pada bagian mana yang telah diperbaiki oleh otoritas terkait setelah media ribut-ribut soal itu. Padahal, pemrioritasan para koruptor di dalam lapas menunjukkan bahwa para koruptor belum jera untuk bermain dalam skema koruptif meski sudah dipenjara.

Dengan kekuatan finansial yang masih dimilikinya, koruptor dan oknum pimpinan lapas membuat seluruh rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan menjadi sia-sia, bahkan terkangkangi secara fundamental.

Lapas yang seharusnya menjadi tempat penghukuman untuk membuat para penghuninya menyesal dan bertobat, justru menjadi lahan subur pelanggaran aturan.

Para koruptor yang memiliki dana besar tetap bisa menjalani kehidupannya bak raja. Mereka dengan seenaknya menyuap pemimpin lapas agar bisa memperoleh kamar tahanan eksklusif dengan fasilitas tak ubahnya di hotel mewah. Tak hanya itu, mereka juga leluasa keluar lapas dengan beragam alasan.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein, beberapa waktu lalu, sejenak membuka mata publik bahwa praktik suap terjadi sampai ke ruang-ruang penghukuman sekalipun.

Wahid tertangkap tangan menerima uang suap dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi yang dipenjara di Lapas Sukamiskin.

Fahmi diduga mengarahkan istrinya, mantan artis Inneke Koesherawati, membeli serta menyerahkan mobil untuk Wahid. Mobil tersebut diberikan agar Fahmi, narapidana perkara suap proyek satelit pemonitoran di Badan Keamanan Laut (Bakamla) mendapatkan fasilitas sel mewah dan berbagai perizinan selama mendekam di Lapas Sukamiskin.

Praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Kita pun terbiasa dengan rahasia umum, bukan?

Disebut rahasia karena mengandung patologi, bahkan cacat, namun luntur oleh sikap permisif kita yang gemar menoleransi dengan kata "rahasia umum".

Tentu tidak hanya di Sukamiskin, praktik seperti itu disinyalir terjadi di banyak lapas di Tanah Air. Kita tentu ingat pemberitaan seputar peredaran narkotika yang dikendalikan dari penjara. Peristiwa itu tentu tidak akan terjadi bila tidak ada suap di penjara.

Berbagai upaya sedari dulu telah dilakukan untuk mencegah suap di penjara, tetapi tetap saja praktik seperti itu ditemukan lagi jika dihendaki oleh pihak-pihak tertentu untuk ditemukan.

Secara teknis, dengan menyetorkan sejumlah uang kepada oknum aparat lapas, narapidana bisa memiliki keistimewaan tertentu, seperti telepon genggam hingga mendapatkan fasilitas mewah. Bahkan, tidak sedikit keluarga yang hendak berkunjung harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu agar bisa menemui keluarganya.

Menurut catatan KPK, praktik suap paling banyak terjadi di Tanah Air. Sejak berdiri pada 2004, lembaga antikorupsi itu sudah menindak 466 kasus suap.

Kasus suap itu berada pada urutan teratas penindakan oleh KPK disusul pengadaan barang dan jasa dengan 180 kasus, penyalahgunaan anggaran 46 kasus, tindak pidana pencucian uang 29 kasus, perizinan 22 kasus, pungutan 21 kasus, dan merintangi proses hukum KPK sebanyak 9 kasus.

Bila dirunut periode lima tahun terakhir, jumlah kasus suap yang ditindak KPK cenderung meningkat. Pada 2014 ada 20 kasus suap yang ditindak lembaga antirasuah. Lalu berturut-turut ada 38 kasus pada 2015, 79 kasus (2016), 93 kasus (2017), dan 70 kasus (2018).

Tentu saja kasus suap yang diungkap KPK itu merupakan kasus-kasus yang tergolong besar. Kasus-kasus suap kecil masih bisa ditemui dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari pelanggaran lalu lintas, pengurusan surat-surat kependudukan, hingga pengurusan perizinan.

Suap pun menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal itu juga dibuktikan dari survei yang dilakukan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi.

Dalam berbagai survei yang dilakukannya terhadap 5.779 responden pada 8 Agustus 2015 hingga 14 Desember 2017, ditemukan bahwa suap merupakan jenis korupsi yang paling banyak terjadi di tengah masyarakat. Sebanyak 76 persen responden menyebutkan suap paling banyak terjadi, kemudian 18 persen merugikan keuangan negara, dan 3 persen pemerasan.

Maraknya kasus suap yang terjadi di masyarakat, mulai dari pengurusan kartu tanda penduduk hingga suap megaproyek, bagaimanapun harus diberantas tuntas oleh penguasa, jika ingin tetap dianggap berkomitmen tinggi pada pemberantasan korupsi.

Tanpa upaya serius, bukan tidak mungkin akan terjadi pembangkangan massal terhadap hukum. Sebab, dalam kehidupan sehari-hari, publik terbiasa melihat berbagai hukum dan aturan bukan digunakan untuk menegakkan hukum, melainkan disalahgunakan untuk mendapatkan uang suap.

Publik tentu harus mengapresiasi keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk bersama aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga aparatur negara lainnya.

Akan tetapi, publik juga perlu mengingatkan agar Satgas Saber Pungli terus meningkatkan koordinasi agar peran dan fungsi mereka semakin efektif dalam menumpas praktik suap di kehidupan sehari-hari masyarakat.

Hal itu penting karena sebagaimana yang dilaporkan Ombudsman, ada kelemahan koordinasi di antara lembaga-lembaga yang ada dalam Satgas Saber Pungli tersebut.

Ombudsman menyebutkan, peran Satgas Saber Pungli lebih didominasi oleh Polri, sehingga upaya pemberantasan pungli atau suap kurang efektif.

Selain itu, publik juga harus mendorong agar pendidikan antikorupsi terus dilakukan sejak dini, mulai dari lingkungan sekolah hingga keluarga.

Caranya tentu sangat sederhana, mulai dari menumbuhkan budaya antre di kalangan anak-anak, tidak mengambil barang yang bukan miliknya, hingga membiasakan anak-anak untuk tertib berlalu lintas.

Melalui pendidikan di usia dini, niscaya kebiasaan buruk suap dan korupsi akan memudar dari tata kehidupan masyarakat Indonesia. Jika tidak dimulai dari sekarang, publik akan terus mendengar berita tentang penyelenggara negara yang ditangkap karena melakukan korupsi.

Dan, yang terakhir yang layak menjadi catatan penting bagi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, adalah bahwa perlakuan terhadap para narapidana merupakan satu rangkaian penegakan hukum yang tak terputus, sejak yang bersangkutan ditangkap hingga divonis hakim.

Penjara harus menjadi tempat di mana para penghuninya menjadi jera terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukannya. Dengan kata lain, penjara jangan memberi celah bagi terpidana untuk tetap menikmati kehidupan layaknya di luar penjara. Sebab, jika ini terjadi, semua hukuman yang diberikan tidak akan memberi efek jera.

Oleh karenanya, penting menegakkan integritas para pemimpin dan petugas lapas. Selama ini, minimnya penghasilan menjadi alasan para petugas di lapas bertekuk lutut di hadapan narapidana yang menyuap mereka.

Kondisi tersebut tak boleh dibiarkan. Rendahnya gaji tidak boleh menjadi alasan pembenar. Justifikasi penghasilan akan terus menjadi justifikasi politik dan justifikasi sosiologis jika itu terus dikedepankan sebagai sebab, padahal faktor kebiasaan dan budayalah (permisifitas) yang paling mendorong korupsi terjadi.

Jadi, pemerintah secara umum dan Kementerian secara khusus tentu harus segera mencari solusi.

Boleh jadi salah satu opsi solusinya adalah dengan meningkatkan gaji petugas lapas, mengingat besarnya godaan di balik penjara.

Lebih dari itu, kebijakan-kebijakan untuk menghentikan regenerasi budaya permisif atas korupsi harus semakin digalakkan, demi menyelamatkan mentalitas generasi masa depan.

Hal itu perlu agar mereka tak terkotori oleh "rahasia umum yang menganggap bahwa tindakan korupsi tidak dianggap sebagai sebuah korupsi dalam makna pidana dan moral".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com