Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eki Baihaki
Dosen

Doktor Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad); Dosen Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas). Ketua Citarum Institute; Pengurus ICMI Orwil Jawa Barat, Perhumas Bandung, ISKI Jabar, dan Aspikom Jabar.

Lunturnya Kearifan Berpolitik di Era "Post-truth"

Kompas.com - 13/03/2019, 09:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DINAMIKA kehidupan sosial dan politik kita saat ini ada di era post-truth, kata yang viral sejak tahun 2016 yang dikontruksi dan didokumentasikan oleh Oxford Dictionaries. Era ini menggambarkan daya tarik emosional lebih berpengaruh dalam membentuk opini publik dibandingkan dengan fakta yang sebenarnya.
 
Post-truth juga berpengaruh terhadap dinamika politik bangsa menjelang pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun ini. Kedua momen ini kental diwarnai sifat-sifat destruktif: saling nyinyir, saling memfitnah, saling menghujat dan masih banyak lagi yang diniatkan untuk mendekonstruksi lawan demi meraih keuntungan politik.
 
Politik di era post-truth, lebih banyak ditandai oleh para aktor dan simpatisan politik yang lebih mendahulukan perasaan dan emosi dibandingkan fakta objektif yang sesungguhnya. Termasuk pendapat grup afiliasi yang dianggap lebih benar bahkan dianggap "mutlak benar" daripada pendapat yang di luar kelompok afiliasinya.

Selanjutnya rasionalitas dan kebenaran memudar oleh sensasi emosi kepentingan dan afiliasi partai dan golongan. Hal itu ditunjang informasi yang sangat mudah menyebar di internet dan mudah diakses oleh pemilik ponsel cerdas di seluruh penjuru Indonesia, bahkan dunia.

Penguasaan informasi sebagai sebuah komoditas berharga saat ini konfigurasinya berubah total. Dulu, sebelum ada media sosial, kekuasaan atas informasi dipegang hanya pihak-pihak tertentu saja, yaitu pemerintah, elite, dan pers. Hadirnya media sosial nyaris membuat semua orang bisa menguasai dan menyebarkan informasi.

Laporan keuangan tahunan Facebook 2018 menyebutkan, pengguna platform tersebut mencapai 2,32 miliar per Desember 2018 dengan peningkatan sebesar 9 persen year-on-year (yoy).

Ini belum menghitung pengguna Instagram, WhatsApp, dan Messenger yang merupakan bagian dari keluarga Facebook. Setidaknya lebih dari dua miliar orang secara rata-rata menggunakan salah satu layanan Facebook tersebut setiap hari.

Melimpahnya informasi bagaikan pisau bermata dua. Satu sisi positifnya mampu menghadirkan transparansi yang dapat mencegah seseorang atau sesuatu pihak untuk berbuat semena-mena. Informasi positif juga berguna bagi media edukasi dan silaturahmi.

Namun, sisi negatifnya berpotensi menimbulkan masalah besar, yaitu hilangnya filter yang dapat menahkikkan (memverifikasi) kebenaran informasi yang dipublikasikan. Fakta dan fiksi sulit dibedakan karena kedua-duanya bisa direkayasa.

Potensi ancaman

Era digital berpotensi besar menghadirkan ancaman baru yang terkait masifnya penyebaran disinformasi di media sosial. Dengan dampak ikutannya berupa disinformasi yang sengaja disebar untuk membingungkan orang lain.
 
Banyak motif penyebaran disinformasi, tidak hanya keuntungan finasial, tetapi juga dapat dikapitalisasi menjadi semacam industri disinformasi seperti kasus Saracen, yang memproduksi fitnah dan ujaran kebencian sesuai kehendak pemesannya secara masif.
 
Disinformasi dalam praktik politik kalau dibiarkan juga dapat merusak demokrasi. Informasi fitnah dan hate speech (ujaran kebencian) dalam praktik demokrasi hakikatnya adalah kejahataan demokrasi. Ini berpotensi menghilangkan kedaulatan rakyat karena praktik manipulasi dan dapat mengantarkan orang yang tidak dikehendaki menjadi penguasa.
 
Disinformasi menjelang Pilpres dan Pileg 2019 marak digunakan yang merupakan perilaku tidak etis seseorang untuk memenangi sesuatu dengan kebohongan yang diperbuatnya untuk mendapat simpati dan memanfaatkan situasi masyarakat yang emosional dan kemudahan penyebaran melalui media sosial.
 
Bagi banyak orang, dunia maya dianggap sama atau setidaknya beda tipis dengan dunia nyata. Bahkan fenomena maraknya hoax atau fake news atau berita bohong di media sosial digenapi dengan keriuhan orang untuk bersaing mengklaim kebenaran.

Bahaya disinformasi bisa berakibat sangat mengerikan, di mana orang bisa saling mencederai atau membunuh, dapat membuat suatu negara mengalami disintegrasi dan perang saudara, umat bisa terpecah-belah gara-gara disinformasi.

Disinformasi adalah fitnah. Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan karena pembunuhan yang terjadi karena disinformasi memakan banyak korban orang-orang yang bisa jadi adalah orang tidak bersalah.

Berita bohong menyebar jauh lebih cepat dari berita akurat. Penelitian yang dilakukan Massachusetts Institute of Technology menunjukkan informasi palsu atau berita bohong lebih cepat menyebar di Twitter dibandingkan informasi yang benar atau akurat.

Penyebar disinformasi pada hakikatnya adalah orang yang mengalami gangguan psikologis, yang memiliki kepuasan dengan menyebarkan fitnah dan kebencian. Mereka cara gemar memberi komentar-komentar nyeleneh di luar topik dengan cara provokatif dan fitnah untuk memunculkan kemarahan.

Menurut pakar komunikasi, Jalaluddin Rahmat, teknik kampanye atau propaganda dengan menyebarkan kebencian lebih efektif daripada menyebarkan cinta kasih. Dengan kata lain, dengan menambahkan bumbu kebencian dalam sebuah cerita akan membuat cerita itu semakin viral.

Lebih lanjut, menurut pandangannya, hal ini karena kebencian membuat otak manusia menjadi bersifat "reptilian" (menggebu-gebu, agresif), sehingga semakin mereka menerima berita berbumbu kebencian, semakin marah, dan semakin viral-lah berita itu.

Hal tersebut sejalan dengan teknik propaganda yang pernah diajarkan Anatoly Lunacharsky, tokoh Uni Soviet, "Singkirkan cinta, yang diperlukan untuk menguasai dunia adalah kebencian."

Kontruksi ke depan

Era digital telah memberi peluang penyebaran bahasa dan informasi sebagai energi kebaikan atau kejahatan dengan potensi sama besarnya.

Disinformasi mampu menyulut pertengkaran di social media bahkan di dunia nyata. Terlebih di tahun politik, menjadikan hal kecil menjadi besar dan menimbulkan polemik kata yang tidak berkesudahan.

Wittgenstein dalam ungkapan yang filosofis mengatakan "batas bahasaku adalah batas duniaku". Ia juga melanjutkan batasan antara manusia dan binatang terletak dari bahasa yang digunakan.

Ibnu Khaldun dalam "Muqqadimah" mengatakan, tanda berwujudnya peradaban umat manusia ialah berkembangnya ilmu pengetahuan, termasuk bahasa di dalamnya sebagai pengungkapan ide, gagasan, dan ilmu.
 
Berbicara dan berkomunikasi sepertinya adalah hal biasa, namun berbicara secara cerdas membutuhkan pemahaman dan kearifan diri dalam setiap aktivitas berkomunikasi. Kebanyakan orang hanya mampu berbicara, tetapi seringkali tidak mampu mengantisipasi dampak yang ditimbulkannya.

Realitasnya, praktik kontestasi komunkasi politik kita saat ini masih dihantui oleh dangkalnya kearifan dalam politik dan meluapnya hawa nafsu meraih kekuasaan. Sehingga, ekspresi politik diwarnai oleh politik saling serang secara langsung maupun saling serang di media sosial dengan menebar disinformasi.
 
Niccolo Machiavelli menyebut praktik politik semacam itu dengan istilah "menghalalkan segala cara" untuk meraih tujuan politik. Maka, saling "membantai" adalah hal lumrah.

Manusia sudah benar-benar menjadi homo homini lupus, serigala bagi sesamanya, padahal seharusnya homo homini socius, manusia adalah teman bagi sesamanya.

Penegakan hukum

Luntur hingga hilangnya etika dan kearifan dalam ruang publik politik kita saat ini memerlukan penegakan hukum yang berkeadilan dan imparsial untuk menghindarkan kebencian berkembang menjadi konflik politik yang tidak berkesudahan.

Komodifikasi agama dalam politik seperti di Suriah jangan sampai terjadi di negeri kita yang sesungguhnya kaya akan kearifan lokal untuk hidup dalam harmoni.

Penegakan hukum tersebut mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) juga termasuk di dalamnya. Aspek ujaran kebencian yang diatur lewat SE itu meliputi ujaran yang bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas, yang terkait dengan perbedaan: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

Kita berharap Polri mampu menegakkan aturan hukum secara tegas dan adil bagi pelanggar ujaran kebencian dan menjaga netralitas dengan semua konstentan politik demi terbangunnya iklim yang kondusif.

Demikian pula Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dapat menunjukkan kinerja terbaiknya secara signifikan sebagai institusi yang mampu berperan sebagai wasit yang diterima oleh semua peserta kontestasi politik.

Dan, tentu kewajiban kita semua memaknai konstestasi politik dengan melibatkan dan menginternalisasi keluhuran nilai dalam mengelola tata kehidupan bersama berbangsa dan bernegara berdasarkan prinsip etika, keadilan, toleransi, kebersamaan, dan altruisme.

Juga politik yang bermuara demi mewujudkan kesejahteraan bersama, termasuk membangun pencerahan dan kesadaran bagi rakyat melalui kesantunan kata-kata dan perilaku yang beradab dan penuh kearifan dalam berpolitik. Semoga!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com