Poin kedua, berdasarkan itu, Siti telah dikelabui oleh auktor intelektualis yang mererutnya.
Terakhir, Siti juga diyakini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari apa yang telah ia lakukan.
Jaksa Agung Malaysia pun menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code (KUHP milik Malaysia) untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti.
"Kita mengucapkan syukur atas kerja sama yang sangat baik dengan pemerintahan Malaysia," ujar Yasonna.
Presiden Joko Widodo mengatakan, sejak awal, pemerintah RI memang meyakini Siti tak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam.
Pemerintah RI melihat justru Siti menjadi korban dalam pembunuhan berencana itu.
Baca juga: Tetangga dan Kerabat Gembira Sambut Kedatangan Siti Aisyah di Serang
Oleh sebab itu, ia memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan upaya maksimal dalam membebaskan Siti.
"Ini proses panjang, pendekatan panjang. Karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini ya bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan. Itu saja," kata Kepala Negara di Istana Presiden Bogor, Senin.
Seiring dengan kepulangan Siti ke Jakarta, Senin malam, keluarga dan kerabat di Kampung Rancasumur, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menggelar doa bersama.
Doa itu digelar demi menyambut pembebasan Siti.
Pengajian ini rutin digelar setiap malam Selasa dan malam Jumat semenjak Siti ditangkap polisi Malaysia.
Kini, doa yang dipanjatkan akhirnya terkabul. Tidak lama lagi, Siti akan hadir di tengah hangatnya keluarga dan kerabat.
"Alhamdulilah akhirnya dikabulkan. Kita semua menunggu di sini," kata Ustadzah Mulyani, salah seorang kerabat yang kediamannya ketempatan acara pengajian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.