JAKARTA, KOMPAS.com - Siti Aisyah kini bisa lega dan kembali ke tengah keluarga. Jaksa penuntut umum Malaysia memutuskan menghentikan penuntutan kepada wanita yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un.
Ia lolos dari ancaman hukuman mati dan akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan perkara itu.
"Perasaan saya senang dan bahagia, enggak bisa diungkapin dengan kata-kata," kata Siti kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Setelah dinyatakan bebas, Siti Aisyah dibawa tim Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali ke Tanah Air.
Baca juga: Menkumham Sebut Ada 3 Alasan Siti Aisyah Bisa Bebas
Sejak Siti ditangkap pada pertengahan Februari 2017, Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri dan kepala lembaga untuk saling bersinergi mengadvokasi Siti.
"Presiden telah meminta dilakukan koordinasi antara Menlu, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN dalam rangka memberikan pembelaan dan mengupayakan pembebasan Siti," ujar Armanatha, di Kantor Kemenlu, Jakarta, Senin.
Atas instruksi itu, topik Siti selalu dibawa Indonesia ketika melaksanakan pertemuan bilateral dengan Bemerintah Malaysia.
Baca juga: Siti Aisyah: Perasaan Saya Senang dan Bahagia
Baik di tingkat kepala negara, wakil kepala negara, maupun pada pertemuan reguler sesama menteri luar negeri.
Puncaknya, pembahasan mengenai pembebasan Siti dibahas dalam pertemuan terakhir Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysi Mahathir Mohammad di Istana Presiden Bogor, pada 29 Juni 2018.
Surat itulah yang diyakini menjadi dasar pengadilan Malaysia membebaskan Siti dari tuntutan.
Poin pertama, Kemenkumham meyakinkan bahwa Siti tak mempunyai niat membunuh Kim Jong Nam.
Ia tidak mengetahui zat yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur itu adalah racun saraf VX yang mematikan.
Siti hanya mengetahui bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong Nam untuk kepentingan program acara reality show di televisi.
Baca juga: Siti Aisyah Bebas, Ini Kata Presiden Jokowi