Salin Artikel

Jalan Panjang Upaya Bebaskan Siti Aisyah dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong Nam...

Ia lolos dari ancaman hukuman mati dan akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan perkara itu.

"Perasaan saya senang dan bahagia, enggak bisa diungkapin dengan kata-kata," kata Siti kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Setelah dinyatakan bebas, Siti Aisyah dibawa tim Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali ke Tanah Air.

Sejak Siti ditangkap pada pertengahan Februari 2017, Presiden Joko Widodo menginstruksikan menteri dan kepala lembaga untuk saling bersinergi mengadvokasi Siti.

"Presiden telah meminta dilakukan koordinasi antara Menlu, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN dalam rangka memberikan pembelaan dan mengupayakan pembebasan Siti," ujar Armanatha, di Kantor Kemenlu, Jakarta, Senin.

Atas instruksi itu, topik Siti selalu dibawa Indonesia ketika melaksanakan pertemuan bilateral dengan Bemerintah Malaysia.

Baik di tingkat kepala negara, wakil kepala negara, maupun pada pertemuan reguler sesama menteri luar negeri.

Puncaknya, pembahasan mengenai pembebasan Siti dibahas dalam pertemuan terakhir Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysi Mahathir Mohammad di Istana Presiden Bogor, pada 29 Juni 2018.

Surat itulah yang diyakini menjadi dasar pengadilan Malaysia membebaskan Siti dari tuntutan.

Poin pertama, Kemenkumham meyakinkan bahwa Siti tak mempunyai niat membunuh Kim Jong Nam.

Ia tidak mengetahui zat yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur itu adalah racun saraf VX yang mematikan.

Siti hanya mengetahui bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong Nam untuk kepentingan program acara reality show di televisi.

Poin kedua, berdasarkan itu, Siti telah dikelabui oleh auktor intelektualis yang mererutnya.

Terakhir, Siti juga diyakini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari apa yang telah ia lakukan.

Jaksa Agung Malaysia pun menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code (KUHP milik Malaysia) untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti.

"Kita mengucapkan syukur atas kerja sama yang sangat baik dengan pemerintahan Malaysia," ujar Yasonna.

Presiden Joko Widodo mengatakan, sejak awal, pemerintah RI memang meyakini Siti tak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam.

Pemerintah RI melihat justru Siti menjadi korban dalam pembunuhan berencana itu.

Oleh sebab itu, ia memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan upaya maksimal dalam membebaskan Siti.

"Ini proses panjang, pendekatan panjang. Karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini ya bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan. Itu saja," kata Kepala Negara di Istana Presiden Bogor, Senin.

Seiring dengan kepulangan Siti ke Jakarta, Senin malam, keluarga dan kerabat di Kampung Rancasumur, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menggelar doa bersama.

Doa itu digelar demi menyambut pembebasan Siti.

Pengajian ini rutin digelar setiap malam Selasa dan malam Jumat semenjak Siti ditangkap polisi Malaysia.

Kini, doa yang dipanjatkan akhirnya terkabul. Tidak lama lagi, Siti akan hadir di tengah hangatnya keluarga dan kerabat.

"Alhamdulilah akhirnya dikabulkan. Kita semua menunggu di sini," kata Ustadzah Mulyani, salah seorang kerabat yang kediamannya ketempatan acara pengajian.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/08440201/jalan-panjang-upaya-bebaskan-siti-aisyah-dari-dakwaan-pembunuhan-kim-jong

Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke