Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kontrak Pemerintah di 370 Pemda Belum Diumumkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/03/2019, 16:25 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di 370 pemerintah daerah (Pemda) masih belum dapat diumumkan. Ini disebabkan sebagian besar pemda masih harus mengusulkan ulang formasi PPPK 2019 ini.

Pengusulan ulang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah terkait. Selain itu, harus dilihat dari jumlah peserta yang lolos nilai ambang batas yang telah ditentukan.

"(Pengusulan ulang formasi kurang) dari 22 provinsi 350 kabupaten/kota," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/3/2019).

Kemenpan RB, lanjut Mudzakir, telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pejabat terkait, dan memberikan waktu hingga empat hari ke depan.

"Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur, bupati, wali kota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019. Kami berharap tenggat waktu tersebut dipenuhi," ujar dia.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Kontrak Pemerintah Diumumkan 12 Maret

Dalam situs resmi Kemenpan RB terdapat sebuah surat resmi mengenai pengumuman belum dilaksanakannya seleksi PPPK di lingkungan Pemda.

Surat tersebut dikeluarkan bersamaan dengan diumumkannya peserta lolos seleksi PPPK di lingkungan Kemenristek Dikti.

Berikut bunyi suratnya:

PEMBERITAHUAN
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
MENGENAI HASIL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP I TAHUN 2019

NOMOR: B/281/S.SM.01.00/2019

Berkenaan dengan telah diselenggarakannya pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap I 2019 pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan 370 Pemerintah Daerah tanggal 23-24 Februari 2019 dengan ini diberitahukan:

1. Untuk jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan di 35 (tiga puluh lima) Perguruan Tinggi Negeri Baru di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade akan diumumkan tanggal 1 Maret 2019.

2. Untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemerintah Daerah belum dapat dilakukan dengan pertimbangan:

  1. Masing-masing Pemerintah Daerah harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade untuk masing-masing kelompok jabatan;
  2. Terkait dengan angka 2 huruf a, masing-masing Pemerintah Daerah juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.

3. Terkait dengan angka 2, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/ Wali Kota yang menyelenggarakan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang dimaksud paling lambat tanggal 11 Maret 2019.

4. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah angka 2 dipenuhi oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

5. Demikian pemberitahuan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadi maklum.

Terkait dengan seleksi PPPK di Kemenpan RB sendiri, Mudzakir mengatakan, pihaknya masih melakukan perhitungan formasi yang akan dibuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com