Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.485 Pegawai Kontrak Pemerintah Kemenristek Dikti Lolos, Ini Tahapan Berikutnya

Kompas.com - 04/03/2019, 12:11 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 1.485 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mendaftar di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah dinyatakan lolos.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 46.A.A2/KP.01.00/2019 yang diunggah di situs Kemenristek Dikti.

Peserta yang dinyatakan lolos ini akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan jangka waktu tertentu.

Namun, persyaratan dan proses pengangkatan tersebut belum diberitahukan lebih lanjut dalam pengumuman ini.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristek Dikti, Ari Hendrarto Saleh mengatakan, Kemenristek Dikti akan melakukan koordinasi dengan panitia seleksi nasional rekrutmen P3K terlebih dahulu.

"Kami mengajukan formasi berdasarkan jumlah yang lolos passing grade dan selanjutnya dibuatkan SK PPPK-nya," kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2019).

Total peserta yang mendaftar di kementerian ini sebanyak 1.531, dengan banyaknya peserta yang hadir mengikuti tes 1.515 orang dan 16 orang tidak menghadiri pelaksanaan seleksi.

Seluruh peserta yang lolos ini dinyatakan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 4 Tahun 2019.

Daftar peserta secara lengkap dapat diakses melalui tautan berikut: Hasil Seleksi P3K Kemenristek dikti.

Kemenristek Dikti menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam seluruh tahapan seleksi. Peserta diminta untuk berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan menjadi P3K.

Nilai ambang batas

Berdasarkan informasi dari Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2019, seleksi pelaksanaan P3K terbagi menjadi empat kompetensi, yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan nilai ambang batas terendah 42.

Kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal, di mana peserta harus mendapatkan nilai lebih dari 65.

Sementara, untuk kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal. Nilai terendah yang harus diperoleh peserta sesuai nilai ambang batas harus di atas 65.

Peserta yang lolos ketiga seleksi di atas dapat mengikuti seleksi wawancara berbasis komputer. Seleksi wawancara ini mempunyai nilai ambang batas paling rendah 15.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com