KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah ditutup pada Minggu (17/2/2019) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran ini telah dilaksanakan sejak Selasa (12/2/2019) malam.
Pelamar sebelumnya dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs yang terintegrasi secara nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
"Iya (pendaftaran) ditutup semalam (17/2/2019) pukul 24.00," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/2/2019) pagi.
Ridwan menjelaskan, sejak Minggu pukul 24.00 WIB, masyarakat juga sudah tidak dapat mendaftarkan akun yang digunakan untuk mengikuti seleksi P3K ini.
"Per pukul 24.00 semalam, publik tidak lagi dapat membuat akun pelamar P3K dan submit pelamar pun sudah tidak dapat dilakukan," ujar dia
"Pelamar yang sudah memiliki akun memang masih bisa mengisi form daftar namun submit sudah tidak bisa lagi dilakukan," ucap Ridwan.
Baca juga: Rekrutmen Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka, Ini Tahapan Seleksinya
Berdasarkan data BKN, per Senin (18/2/2019) pukul 05.50 WIB, akun pelamar yang masuk dasbor SSP3K Tahap I ada 95.290 akun.
Dari total tersebut, tidak semuanya melakukan pengisian formulir pendaftaran, melainkan hanya 89.702 pelamar yang mengisi formulir pendaftaran tersebut.
Banyaknya pelamar yang melakukan submit dokumen persyaratan sebanyak 87.561 orang.
Selanjutnya akan dilakukan proses seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pelamar dapat mengikuti rangkaian tes tahapan berikutnya.
Sebagai tambahan informasi, rekrutmen P3K 2019 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka untuk eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II tenaga pendidik, eks-THK II tenaga kesehatan, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta penyuluh pertanian.
Tahap kedua direncanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan terlaksana setelah pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 atau pada Bulan April mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.