Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Dosen UNJ Robertus Robet, Aparat Dinilai Sewenang-wenang

Kompas.com - 07/03/2019, 13:23 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting menilai, penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet adalah bentuk kesewenang-wenangan aparat.

Robertus ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penetapan RR sebagai tersangka dan penangkapan terhadapnya adalah bentuk kesewenang-wenangan. Apabila diteruskan, ini akan berujung pada ketidakpercayaan publik pada penegakan hukum," ujar Miko melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Ia menilai, penangkapan tersebut tidak berdasar dan tidak manusiawi.

Baca juga: Klarifikasi Lengkap Robertus Robet soal Nyanyiannya dalam Aksi Kamisan yang Kini Diperkarakan

Menurut Miko, mengacu pada KUHAP, penangkapan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Dalam kasus Robet, kata dia, tidak ada kepentingan pemeriksaan yang mendesak sebagai dasar penangkapan tersebut.

"Tidak ada satu pun kepentingan pemeriksaan yang mendesak untuk dilakukan pada tengah malam dan tindakan ini cenderung tidak manusiawi," ujar Miko.

Selain itu, Miko berpendapat, pasal yang digunakan untuk menjerat Robertus terkesan dipaksakan.

Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur tentang ujaran kebencian berbasis SARA. Miko menilai, orasi yang disampaikan Robertus Robet tak menyinggung SARA.

Menurut dia, Robertus juga tidak memenuhi unsur penyebaran berita atau informasi, seperti yang diatur dalam pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946.

Miko mengatakan, Robertus Robet tidak melakukan penghinaan secara sengaja terhadap penguasa dan badan hukum, seperti yang tertuang dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: ICJR dan LBH: Penangkapan Robertus Robet Ancaman Serius terhadap Kebebasan Berekspresi

Apalagi, lanjut dia, kata "ABRI" telah dihapus dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan.

"Perlu diperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022 yang menyatakan bahwa 'penuntutan terhadap Pasal 207 ke depan seharusnya dilakukan dengan berdasar pada delik aduan'" jelas dia.

"Dengan demikian, 'pihak yang merasa dihina' dalam delik itu sudah hilang dengan sendirinya dan pasal ini tidak tepat sama sekali diterapkan," lanjut Miko.

Seharusnya, Miko berpandangan, aparat kepolisian memberikan perlindungan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com