JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Lucas menilai, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kekeliruan karena menuntut hukuman maksimal terhadapnya.
Lucas merasa jaksa memiliki dendam sehingga berupaya memberikan hukuman yang berat terhadapnya.
"Ini sudah saya duga seperti ada dendam. Ada ketidaksenangan. Tapi nyata sekali apa yang diformulasikan dengan fakta-fakta hukum, jaksa keliru, sangat keliru," ujar Lucas seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Menurut Lucas, pertimbangan yang digunakan jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Penilaian jaksa dianggap sangat tidak objektif.
Baca juga: Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
Pertama, menurut Lucas, mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, tidak pernah meminta bantuan kepadanya.
Kedua, Lucas membantah semua alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan dan pesan singkat yang digunakan jaksa.
Lucas juga membantah memberikan uang dan memerintahkan Dina Soraya untuk berkoordinasi dengan petugas bandara.
Lucas merasa tidak pernah mengatur agar Eddy Sindoro tidak melewati pintu imigrasi saat dideportasi oleh Malaysia.
"Saya tidak ada urusan sama sekali dengan Eddy Sindoro. Saya bukan kuasa hukumnya, bukan advokatnya," kata dia.
Baca juga: Empat Pelanggaran Lucas Menurut Jaksa KPK
Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.