JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Lucas menilai, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kekeliruan karena menuntut hukuman maksimal terhadapnya.
Lucas merasa jaksa memiliki dendam sehingga berupaya memberikan hukuman yang berat terhadapnya.
"Ini sudah saya duga seperti ada dendam. Ada ketidaksenangan. Tapi nyata sekali apa yang diformulasikan dengan fakta-fakta hukum, jaksa keliru, sangat keliru," ujar Lucas seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Menurut Lucas, pertimbangan yang digunakan jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Penilaian jaksa dianggap sangat tidak objektif.
Baca juga: Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
Pertama, menurut Lucas, mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, tidak pernah meminta bantuan kepadanya.
Kedua, Lucas membantah semua alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan dan pesan singkat yang digunakan jaksa.
Lucas juga membantah memberikan uang dan memerintahkan Dina Soraya untuk berkoordinasi dengan petugas bandara.
Lucas merasa tidak pernah mengatur agar Eddy Sindoro tidak melewati pintu imigrasi saat dideportasi oleh Malaysia.
"Saya tidak ada urusan sama sekali dengan Eddy Sindoro. Saya bukan kuasa hukumnya, bukan advokatnya," kata dia.
Baca juga: Empat Pelanggaran Lucas Menurut Jaksa KPK
Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Lucas sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Hal lainnya yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan profesi Lucas sebagai penegak hukum yakni, seorang advokat.
Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Baca juga: Lucas Merasa Jaksa Menuduh Secara Tidak Adil
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.