Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa, Bantahan Anak Eddy Sindoro Makin Buktikan Perbuatan Lucas

Kompas.com - 06/03/2019, 16:02 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, bantahan yang disampaikan saksi Michael Sindoro dalam persidangan, justru semakin membuktikan perbuatan terdakwa Lucas dalam menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Saat bersaksi, Michael yang merupakan anak Eddy Sindoro itu mencabut salah satu keterangan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Empat Pelanggaran Lucas Menurut Jaksa KPK

Dalam BAP, Michael mengatakan bahwa Lucas beberapa kali menghubunginya dan menanyakan mengenai kondisi Eddy Sindoro saat berada di Malaysia.

Lucas juga menanyakan kelanjutan proses hukum di Malaysia saat Eddy Sindoro ditangkap pihak imigrasi Malaysia karena menggunakan paspor palsu.

Menurut jaksa, dalam BAP, Michael menjelaskan bahwa setiap kali berkomunikasi dengan Lucas, dia selalu menggunakan aplikasi Facetime.

Baca juga: Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara

Namun, isi BAP yang menyebut nama Lucas itu diralat oleh Michael. Menurut dia, orang yang selalu menghubunginya melalui Facetime itu adalah seseorang bernama Mr Tan.

"Perubahan keterangan itu justru membuat keterangannya bertentangan dengan alat bukti lain dan keterangannya sendiri dalam BAP," ujar jaksa dalam surat tuntutan.

Menurut jaksa, untuk menilai keterangan dalam BAP itu benar atau tidak, perlu dilihat kesesuaian dengan keterangan saksi lain dan alat bukti.

Baca juga: Jaksa KPK Anggap Tidak Ada Hal Meringankan dari Terdakwa Lucas

Dalam hal ini, Michael mengubah isi BAP hanya terbatas pada orang yang menghubunginya, yakni Lucas dan diganti dengan Mr Tan.

Padahal, keterangan saksi lainnya dan barang bukti menunjukkan bahwa akun facetime yang dihubungi Michael, adalah akun facetime milik Lucas.

"Tidak logis jika yang menghubungi adalah Mr Tan. Saat ditanya, Michael tidak bisa menjelaskan identitas dan profil Mr Tan," kata jaksa.

Baca juga: Lucas Merasa Jaksa Menuduh Secara Tidak Adil

Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Kompas TV Hari ini mantan petinggi Lippo group EddySindoro menjalani sidang dakwaan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang dakwaan KPK akan menguraikan lebih jauh peran terdakwa dalam memberikan suap terhadap panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk kepentingan tertentu misal menunda pelaksanaan putusan atau untuk peninjauan kembali. Eddy sindoro diduga terkait dengan penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara hukum beberapa perusahaan di bawah Lippo Grup yang ditangani pengadilan negeri Jakarta Pusat kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com