Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International Nilai Ada Kejanggalan dalam Deklarasi Damai Kasus Talangsari 1989

Kompas.com - 04/03/2019, 17:37 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, deklarasi damai peristiwa Talangsari 1989 telah mendeligitimasi Komisi Nasional (Komnas HAM) yang melakukan penyelidikan pro justitia kasus tersebut.

"Tim terpadu penanganan pelanggaran HAM mandatnya adalah mengidentifikasi kebuntuan antara Komnas HAM dan jaksa agung. Namun yang dilakukan bukan mengidentifikasi kendala, melainkan menambah kendala itu dengan mendeligitimasi Komnas HAM lewat deklarasi damai yang tidak bertanggung jawab," ujar Usman, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Sebelumnya, pada 20 Februari 2019, Tim Terpadu Pelanggaran HAM dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta stake holder di Lampung Timur seperti Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur, dan tokoh masyarakat Talangsari melakukan deklarasi damai untuk menyelesaikan kasus Talangsari Lampung 1989.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Abaikan Deklarasi Damai Kasus Talangsari

Menurut Usman, ada kejanggalan dalam deklarasi damai tersebut.

Kejanggalan itu, kata dia, lembaga yang ikut dalam deklarasi itu tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

"Contohnya DPRD Lampung Timur. Lembaga ini tidak memiliki wewenang dalam undang-undang untuk menyelesaikan kasus Talangsari," kata Usman.

"Lembaga-lembaga ini tidak bisa mengatasnamakan sebagai korban, apalagi menyepakati kasus sudah selesai," lanjut dia.

Kasus Talangsari, ujar Usman, tidak bisa diselesaikan melalui deklarasi damai, tetapi melalui pengadilan HAM yang sudah diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000.

Baca juga: Masih Ingat Tragedi Talangsari?

 

Koordinator yang juga korban peristiwa Talangsari 1989, Edi Hasadad, kecewa dengan adanya deklarasi tersebut.

Alasannya, selama 30 tahun, para korban tetap konsisten membawa kasus ini untuk diselesaikan di pengadilan HAM, bukan melalui deklarasi damai.

"Untuk itu, kami mendukung Komnas HAM untuk terus mendesak kejaksaan agung agar segera memproses kasus Talangsari ini ke tingkat penyelidikan lebih lanjut," kata Edi.

"Karena kami tahu hanya Komnas HAM yang sampai saat ini betul-betul konsisten terhadap perjuangan korban Talangsari," lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Nasional
PDI-P Punya Program Beasiswa 'Megawati Fellowship', Akan Diluncurkan di Rakernas

PDI-P Punya Program Beasiswa "Megawati Fellowship", Akan Diluncurkan di Rakernas

Nasional
Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Nasional
Anies Sebut Negara hingga 'Pelaku Besar' Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Anies Sebut Negara hingga "Pelaku Besar" Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Nasional
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Nasional
Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Nasional
Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com