Iklan bioskop bendungan Jokowi
Pada medio awal September 2018, pengunjung sejumlah bioskop di Tanah Air mempertanyakan iklan capaian pembangunan masa pemerintahan Jokowi-JK di layar bioskop.
Iklan itu dibuat oleh Kemenkominfo, berisi catatan kinerja pemerintah selama beberapa tahun terakhir, misalnya pembangunan bendungan yang berhasil mengairi lahan pertanian.
Banyak pihak yang menyebut iklan ini sebagai bentuk iklan yang mengampanyekan sosok Jokowi sebagai capres.
Namun, menurut Bawaslu, saat pemutaran iklan ini belum ada penetapan calon dan belum masuk masa kampanye. Iklan ini tidak dianggap sebagai bentuk kampanye, karena belum adanya calon, apalagi masa kampanye.
Baca juga: Komisioner Bawaslu Nilai Iklan Bendungan Jokowi di Bioskop Bukan Kampanye
Prabowo-Sandiaga dilaporkan ke Bawaslu oleh seorang warga sipil yang tergabung dalam Kantor Bantuan Hukum-Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) atas tudingan iklan kampanye media massa di luar jadwal.
Di sejumlah televisi, ditayangkan iklan pidato kebangsaan Prabowo pada 14 Januari 2019. Sementara, masa kampanye melalui media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019.
Belum ada putusan atas laporan ini.
Baca juga: Prabowo-Sandiaga Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Kampanye di Luar Jadwal
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pernah dilaporkan karena pose 1 jari saat acara IMF di Bali beberapa bulan lalu.
Salah satu Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai, tindakan ini berpotensi melanggar UU Pemilu. Alasannya, karena posisi mereka sebagai pejabat negara yang dinilai dapat menguntungkan salah satu kubu.
Setelah melakukan kajian, Bawaslu menyatakan apa yang dilakukan dua menteri kabinet itu bukan merupakan kampanye, sehingga tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran.
Menurut penjelasan Luhut, pose satu jari tidak merujuk pada dukungan untuk salah satu calon, akan tetapi memiliki arti Indonesia yang satu. Simbol ini digunakan untuk menjelaskan kepada para pimpinan IMF yang hadir.
Baca juga: Soal Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani di Acara IMF, Ini Komentar Bawaslu
Yang terbaru, dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi yang dilakukan tiga orang perempuan di Karawang.
Mereka menyampaikan informasi jika Jokowi terpilih menjadi presiden untuk kedua kalinya, misalnya ditiadakannya azan dan dilegalkannya pernikahan sesama jenis.
Hal tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Polres Karawang dengan melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/2/2019) untuk menghindari munculnya konflik yang lebih besar.
Ketiga perempuan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi dan dijerat pasal dalam UU ITE.
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, tiga perempuan itu dikenalan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Bawaslu Jabar Selidiki Dugaan Kampanye Hitam dalam Video jika Jokowi Terpilih, tak Ada Lagi Azan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.