KOMPAS.com – Kepolisian RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani sejumlah kasus jelang Pemilu 2019. Kasus terbaru, tiga orang perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.
Dalam video yang beredar, ketiganya diduga menyampaikan informasi jika Jokowi terpilih, maka tidak akan ada lagi azan dan dilegalkannya pernikahan sesama jenis.
Polisi menindaklanjuti kasus ini dan telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Apa saja kasus terkait Pemilu 2019 yang sempat mencuat?
Pada kesempatan itu, ia menanyakan kepada seorang pegawainya mengapa memilih stiker yang bernomor 2.
Pegawainya yang ditanya itu justru menjawab terkait pilihan pilpres.
“Bismillahhirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja,” jawab sang pegawai.
Rudiantara memberikan jawaban yang kemudian menuai pro kontra.
“Bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Bukan yang keyakinan Ibu?" kata Rudiantara.
Hal ini kemudian dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena Rudiantara dinilai menguntungkan salah satu pihak, dan menggiring opin untuk tidak memilih Prabowo.
Setelah melakukan penyelidikan, Bawaslu menyatakan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu ini dan menyatakan tidak terdapat pelanggaran pemilu dari pernyataan Rudiantara.
Laporan ini karena pose 2 jari yaitu ibu jari dan telunjuk yang dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada 17 Desember 2018.
Atas laporan yang masuk, Bawaslu Bogor melakukan penyelidikan dan pengkajian. Hasilnya, Anies dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dua jari yang ia peragakan bukan merujuk pada paslon Prabowo-Sandi, melainkan simbol The Jak Mania, pendukung klub kesebelasan asal Jakarta, Persija.
Menurut warga yang melaporkan, tiba-tiba muncul sosok Jokowi-Ma’ruf sebagai capres dan cawapres, lengkap dengan slogan kampanyenya, dalam papan iklan elektronik tersebut.
Hal ini dipermasalahkan karena hanya menampilkan satu paslon, tidak keduanya, dan dipasang di jalan protokol yang seharusnya bebas dari atribut kampanye.
Laporan disampaikan kepada Bawaslu DKI dan ditindaklanjuti.
Pihak Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Jakarta membantah pihaknya yang melakukan hal itu.
Mereka menyebut ada kemungkinan masyarakat pendukung paslon di luar TKD yang melakukannya.
Setelah melakukan serangkaian sidang, Bawaslu DKI menyatakan terlapor (Jokowi-Ma'ruf) tidak terbukti melakukan tindakan memasang iklan di lokasi tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh pelapor.
Menurut TKN, reuni itu juga diduga menjadi ajang kampanye terselubung pihak Prabowo-Sandi, karena hadirnya sejumlah tokoh politik di sana.
Mereka yang hadir di antaranya, capres nomor urut 01 Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, dan Ketua MPR Zulkifli Hasan.
TKN melaporkannya ke Bawaslu Jakarta. Keputusan akhirnya, Bawaslu menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Prabowo hadir sebagai undangan, dan bukan calon presiden. Pidato yang ia sampaikan dinilai tidak mengandung unsur kampanye.
Selain itu, tidak ditemukan alat peraga kampanye yang dibawa oleh peserta.
Selanjutnya...
Iklan bioskop bendungan Jokowi
Iklan itu dibuat oleh Kemenkominfo, berisi catatan kinerja pemerintah selama beberapa tahun terakhir, misalnya pembangunan bendungan yang berhasil mengairi lahan pertanian.
Banyak pihak yang menyebut iklan ini sebagai bentuk iklan yang mengampanyekan sosok Jokowi sebagai capres.
Namun, menurut Bawaslu, saat pemutaran iklan ini belum ada penetapan calon dan belum masuk masa kampanye. Iklan ini tidak dianggap sebagai bentuk kampanye, karena belum adanya calon, apalagi masa kampanye.
Iklan kampanye Prabowo di luar jadwal
Prabowo-Sandiaga dilaporkan ke Bawaslu oleh seorang warga sipil yang tergabung dalam Kantor Bantuan Hukum-Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) atas tudingan iklan kampanye media massa di luar jadwal.
Di sejumlah televisi, ditayangkan iklan pidato kebangsaan Prabowo pada 14 Januari 2019. Sementara, masa kampanye melalui media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019.
Belum ada putusan atas laporan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pernah dilaporkan karena pose 1 jari saat acara IMF di Bali beberapa bulan lalu.
Salah satu Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai, tindakan ini berpotensi melanggar UU Pemilu. Alasannya, karena posisi mereka sebagai pejabat negara yang dinilai dapat menguntungkan salah satu kubu.
Setelah melakukan kajian, Bawaslu menyatakan apa yang dilakukan dua menteri kabinet itu bukan merupakan kampanye, sehingga tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran.
Menurut penjelasan Luhut, pose satu jari tidak merujuk pada dukungan untuk salah satu calon, akan tetapi memiliki arti Indonesia yang satu. Simbol ini digunakan untuk menjelaskan kepada para pimpinan IMF yang hadir.
Dugaan kampanye hitam 3 perempuan di Karawang
Yang terbaru, dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi yang dilakukan tiga orang perempuan di Karawang.
Mereka menyampaikan informasi jika Jokowi terpilih menjadi presiden untuk kedua kalinya, misalnya ditiadakannya azan dan dilegalkannya pernikahan sesama jenis.
Hal tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Polres Karawang dengan melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/2/2019) untuk menghindari munculnya konflik yang lebih besar.
Ketiga perempuan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi dan dijerat pasal dalam UU ITE.
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, tiga perempuan itu dikenalan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/13590091/sejumlah-kasus-terkait-pemilu-2019-dari-kampanye-hitam-hingga-pose-jari