Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo-Sandiaga Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Kampanye di Luar Jadwal

Kompas.com - 16/01/2019, 15:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tudingan iklan kampanye di luar jadwal.

Pelapor adalah warga sipil bernama Mangaraja Simanjuntak. Ia tergabung dalam Kantor Bantuan Hukum-Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB).

Mereka menuding Prabowo-Sandiaga telah berkampanye di media massa, melalui tayangan pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi, Senin (14/1/2019).

Padahal, metode kampanye di media baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Baca juga: Relawan Prabowo-Sandiaga di Daerah Gelar Nobar Pidato Indonesia Menang

"Bahwa pada saat tanggal 14 (Januari) Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang pemilu," kata Mangaraja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Manurut Mangaraja, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran kampanye pada pidato yang disampaikan oleh cawapres Sandiaga Uno di durasi 00.01 sampai 00.13. Pada menit itu, Sandi menyampaikan 5 visi-misi 'Indonesia menang' dan 'gagasan gemilang adil makmur bersama Prabowo-Sandi, Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.

Dugaan pelanggaran, kata Mangaraja, juga ditemukan dalam pidato Prabowo Subianto di rentang waktu 01.17.52 sampai dengan 01.18.04. Pada menit tersebut, Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya butuh dukungan dan kepercayaan masyarakat untuk mewujudkan cita-cita.

Pelanggaran juga diduga terjadi di durasi 01.19.00 sampai 01.19.54. Pada medio itu, Prabowo meminta audiens mendengarkan dan menyaksikan paparan visi-misi mereka.

"Kepada saudara-saudara yang belum mendukung kami, ada penekanan mendukung kami, setelah mengenal visi-misi kami semoga saudara bergabung dengan perjuangan kami," ujar Mangaraja menirukan ucapan Prabowo.

"Tapi kalau saudara-saudara masih tidak percaya dengan kami, kami siap dialog dengan saudara-saudara sekalian, kami siap untuk menyajikan sudara-saudara sekalian. Tapi saya katakan di sini, kalau nanti saya dipilih bersama Pak Sandi dengan koalisi Indonesia adil makmur, kami akan bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia," sambung dia.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa rekaman pidato Prabowo dan Sandiaga serta siaran pers.

Baca juga: Relawan Prabowo-Sandiaga di Daerah Gelar Nobar Pidato Indonesia Menang

Pelapor berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti aduan. Diharapkan, peristiwa ini dapat menjadi pendidikan politik bagi masyarakat dan para elite politik ke depannya patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.

Iklan kampanye di media massa nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Namun, sesuai dengan aturan, fasilitasi itu baru dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, atau 24 Maret-13 April 2019.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU titu, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.

Kompas TV Benarkah kubu Prabowo-Sandiaga menerapkan strategi &quot;Our Brand is Crisis&quot; dengan menilai situasi negara saat ini di tengah krisis?<br /> Seberapa efektifkah strategi ini?<br /> KompasTV akan membahasnya bersama juru bicara badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi Ahmad Riza Patria, Direktur konten tim kampanye nasional Jokowi-Mar&rsquo;uf Fiki Satari serta pengamat psikologi politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com