JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut, tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu.
Pasalnya, hal itu bisa dinilai sebagai tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019.
Hal itu diatur dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ya itu mungkin bisa dugaan pelanggaran Pasal 282 sama Pasal 283. 282 yang tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu paslon," kata Fritz saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2018).
Baca juga: KPU Serahkan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf ke Bawaslu
Namun demikian, hingga saat ini Bawaslu belum melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Fritz mengatakan, pihaknya harus melihat secara utuh persoalan yang terjadi.
"Ya, itu masih harus dilihat secara utuh, secara konteksnya. Tapi itu masih dugaan, masih berpotensi," ujar Fritz.
Pasal 282 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 berbunyi: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Baca juga: Membeludak, Jumlah Peserta Pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali 36.339 Orang
Sementara Pasal 283 mengatakan:
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.