Hal ini disampaikannya menanggapi polemik potensi kekurangan surat suara untuk pemilih tambahan. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencari alternatif solusi yang sesuai dengan UU.
"Solusi yang tepat bukan menerbitkan Perppu yang mengubah UU Pemilu. Karena pemilu beririsan sangat tajam dengan politik. Apalagi UU Pemilu sangat berhubungan erat dengan kontestasi Pemilu 2019," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/2/2019).
Denny menilai, meski tindakan konstitusional presiden yang dijamin konstitusi, perppu dinilainya berpotensi menimbulkan komplikasi politik.
Perppu juga membutuhkan persetujuan DPR untuk berubah menjadi undang-undang.
"Meskipun perppu telah berlaku sejak diundangkan, namun karena pertimbangan politik, sangat mungkin ada penolakan di DPR, yang akan memicu krisis konstitusi atas penyelenggaraan pemilu," kata dia.
Menurut Denny, kalau diterima, perppu mungkin menjadi solusi.
Namun, jika ditolak DPR, maka dapat timbul komplikasi politik karena UU Pencabutan Perppu dapat mengatur soal segala akibat hukum dari pencabutan perppu tersebut yang mungkin berdampak pada keabsahan hasil pemilu.
Menurut Denny, solusi yang tepat adalah melakukan tiga alternatif lainnya secara bersamaan dan karenanya menjadi solusi “three in one”.
Maksudnya, KPU secara bersamaan perlu mendukung pengujian materi UU Pemilu ke MK, mempersiapkan Peraturan KPU, dan persiapan teknis di lapangan yang menjawab persoalan-persoalan dalam UU Pemilu.
"Contoh solusi teknis lapangan adalah, mempercepat perpindahan sisa kertas suara di antara TPS yang berdekatan, hal mana dapat diatur dalam Peraturan KPU, tentu dengan rumusan yang tidak bertentangan dengan undang-undang," ujar Denny.
Denny menilai, solusi “three in one” tersebut perlu dilakukan bersamaan karena waktu pemungutan suara yang sudah semakin dekat, dan perlu diantisipasi dengan berbagai kemungkinan.
Ia menilai, akan ideal jika putusan MK menjadi solusi seperti ketika menjelang Pemilu 2009 MK memutuskan KTP menjadi dasar untuk memilih.
Namun, karena waktu yang pendek, bisa jadi putusan MK belum keluar sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Karena itu, sebagai langkah antisipasi, penerbitan Peraturan KPU dan solusi teknis lapangan, menjadi perlu untuk disiapkan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/09351801/atasi-masalah-surat-suara-denny-indrayana-tawarkan-solusi-three-in-one