Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalin Kerja Sama, MK, KLHK, dan OJK Dapat Manfaatkan Data Kependudukan Kemendagri

Kompas.com - 19/02/2019, 12:43 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama pemanfaatan data kependudukan yang dimiliki Kemendagri.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan yang dilakukan empat pihak tersebut di Gedung Bank Indonesia, Selasa (19/2/2019) pagi.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, kerja sama penggunaan data NIK, data kependudukan, dan KTP Elektronik (E-KTP) untuk dipergunakan dalam beberapa hal tertentu.

"Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, merencanakan pembangunan, dan penegakan hukum, serta mencegah terjadinya kriminalitas," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Mendagri: 1.166 Lembaga Telah Manfaatkan Data Kependudukan untuk Layanan Publik

KLHK menggunakan data-data ini untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data pendukung penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Kemudian, MK membutuhkan data-data kependudukan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data pemangku kepentingan (stakeholders) MK.

Sementara, OJK membutuhkan data kependudukan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tertentu.

Tjahjo berharap pemanfaatan data-data kependudukan yang dimiliki Kemendagri ini akan mempermudah identifikasi data penduduk dalam pelayanan publik.

"Dengan telah dilakukan Kerja Sama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-El, diharapkan akan memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi data penduduk dalam berbagai pelayanan publik yang berujung pada implikasi peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Tjahjo.

Baca juga: Kemendagri Kembangkan Data Kependudukan Berbasis Face Recognition

Berdasarkan data Kemendagri, hingga saat ini 1.174 lembaga pemerintahan dan nonpemerintahan telah menggunakan data ini.

"Terdiri dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah dari berbagai bidang, antara lain jasa keuangan, asuransi, pemerintahan, komunikasi dan informatika, dan penegakan hukum," kata Tjahjo.

Database kependudukan Kemendagri dapat dijamin akurasinya karena telah melakukan verifikasi dan sinkronisasi rekam sidik jari dan iris mata. Saat ini sudah 265.185.520 penduduk Indonesia telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berjumlah kurang lebih 192.676.863 jiwa dan penduduk yang telah merekam sebanyak 187.667.483 jiwa (97.41 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com