JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai permintaan maaf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen.
Hery menyampaikan permohonan maaf setelah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK.
"Kami hargai permintaan maaf tersebut. Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, KPK sejak awal memiliki niat baik untuk membantu Papua dan mendukung pembangunan di Papua dengan cara sesuai kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: Tersangka, Sekda Papua Tidak Ditahan
Febri mengatakan, pencegahan dan penindakan korupsi di wilayah Papua merupakan upaya untuk menjaga hak-hak masyarakat di sana dalam menikmati pemanfaatan keuangan untuk mendorong pembangunan di Papua.
"Karena penyimpangan keuangan termasuk korupsi hanya akan menguntungkan pejabat yang korup dan pengusaha yang bersama-sama melakukan korupsi," kata dia.
Titus Emanuel menyatakan permintaan maafnya ke jajaran KPK di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) malam.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sekda Papua Minta Maaf kepada Pimpinan dan Pegawai KPK
"Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua, memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata dia.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK.
Adapun KPK dan Pemprov Papua sempat terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/2/2019) dini hari.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Mengaku Khilaf
KPK kemudian melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.