Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Serangan Pribadi Jokowi ke Prabowo

Kompas.com - 18/02/2019, 17:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat capres yang digelar Minggu (17/2/2019).

Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah indikasi serangan pribadi oleh Jokowi terhadap Prabowo soal kepemilikan lahan di Kalimantan Timur dan Aceh tengah.

"Kan Pak Prabowo mengonfirmasi ya apa yang sudah disampaikan (Jokowi soal kepemilikan lahan). Apakah itu termasuk menyerang pribadi, tunggulah," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Baca juga: Tak Ada Sanksi Hukum jika Capres Serang Pribadi Lawan dalam Debat

"Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat," sambungnya.

Menurut Fritz, tak ada sanksi hukum jika salah satu capres terbukti melakukan serangan pribadi ke lawan debat. Sebab, hal itu tak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan soal serangan pribadi tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Prabowo Tak Serang Jokowi karena Pentingkan Substansi

Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik.

"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye. Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diberitakan sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan menyerang pribadi lawan saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019). Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Kepemilikan Lahan Prabowo

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

Kompas TV Dalam konferensi pers pasca-debat, Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyayangkan adanya tuduhan tidak benar terkait kepemilikan lahan Prabowo. BPN juga mengklaim Jokowi tidak sepenuhnya jujur terkait pencapaian di masa pemerintahannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com