JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, caleg yang tak mau buka data pribadinya ke publik akan merugikan diri sendiri dan partai.
Sebab, masyarakat menjadi tak bisa memberikan penilaian terhadap caleg tersebut.
Hal ini bisa berdampak pada enggannya pemilih memberikan suara mereka untuk caleg yang tak mau buka data pribadi.
"Menurut kami, itu kerugian mereka juga. Justru data pribadi itu harus dimunculkan agar kemudian orang bisa memilih dan menilai siapa dia, tidak hanya program-program. Karena ada istilah tak kenal maka tak sayang," kata Ilham usai acara 'Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2019 yang Jujur, Adil, dan Profesional' di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Untuk itu, KPU mendorong partai agar mengimbau calegnya membuka data pribadi ke publik.
Baca juga: KPU Minta Parpol Dorong Calegnya Buka Data Pribadi ke Publik
KPU sendiri tak bisa memaksa caleg untuk membuka data pribadi. Sebab, ada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang melindungi data pribadi seseorang.
Pasal 17 huruf h UU KIP menyebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja karena menyangkut hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.
Oleh karena itu, harus ada persetujuan langsung dari caleg mengenai publikasi data pribadi ini.
"Tanyain sama partai dong kenapa mereka menutup, kenapa 99 persen enggak membuka? Apakah ada kebijakan khusus kenapa tidak membuka data diri atau apa?" ujar Ilham.
Muncul opsi KPU mengumumkan caleg-caleg yang merahasiakan data, serta menyurati partai untuk mendorong calegnya membuka data pribadi ke publik.
Baca juga: Rahasiakan Data Pribadi, Mengapa Caleg Tak Mau Terbuka Pada Konstituennya?
Opsi tersebut, kata Ilham, akan dipertimbangkan dalam rapat pleno KPU.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis hasil penelitian mereka soal caleg yang merahasiakan data pribadi dari publik.
Pada masa pendaftaran, caleg diberi formulir BB2 (formulir bakal calon). Formulir tersebut memberi pilihan untuk caleg mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.
Beberapa informasi caleg yang dimuat dalam formulir BB2 di antaranya:
1. Jenis kelamin
2. Usia
3. Riwayat pendidikan
4. Riwayat organisasi
5. Riwayat pekerjaan
6. Status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana)
7. Motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon)
8. Target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota).
Berikut hasil penelitian Perludem mengenai jumlah caleg yang tak mau buka data dirinya ke publik, diurutkan dari partai yang calegnya paling banyak rahasiakan data pribadi hingga partai dengan caleg yang paling sedikit rahasiakan data:
1. Demokrat
Tersedia membuka data pribadi = 4
Tidak Bersedia = 569
Total Caleg = 573
Persentase tidak bersedia = 99,30 persen