Adapun, Badan Kehormatan (BK) DPD sebelumnya telah memberhentikan GKR Hemas.
Baca juga: Tak Hanya Tambah Pimpinan, DPD Akan Punya Alat Kelengkapan Baru
Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah 12 kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
Sementara itu, GKR Hemas akan melawan keputusan BK DPD RI lewat jalur hukum.
GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke OSO, tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD RI.
"Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," kata Hemas.
Menurut dia, bukan personal yang dia lawan, namun proses pengambilalihan pimpinan yang menurut GKR Hemas telah menabrak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.