Salin Artikel

MK Diminta Kreatif dan Berani Putus Dualisme Kepemimpinan DPD

Sengketa terjadi antara pimpinan DPD periode 2014-2019 yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Farouk Muhammad dengan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.

Mahfud menjelaskan, persoalan sengketa tersebut tak dapat diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) karena bukan wewenangnya. Oleh karena itu, publik mulai berharap pada MK.

"Itu bukan wewenang MA sehingga tidak dapat diterima. Artinya secara substansi belum ada putusan terhadap sengketa ini," kata Mahfud dalam acara diskusi di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

"Nah, di negara hukum itu tidak boleh ada dong. Sengketa kok tidak ada yang memutus. Oleh sebab itu, sekarang orang ngeluh atau yang bersangkutan melirik ke MK," ujar dia.

Namun, Mahfud mengatakan, persoalan penyelesaian sengketa lembaga negara berbeda dengan gugatan terhadap undang-undang atau judicial review, terkait siapa yang memiliki legal standing.

Selama ini, kata dia, legal standing dalam sengketa lembaga negara kerap diartikan hanya antara lembaga negara.

Oleh karena itu, ketika sengketa terjadi di tubuh lembaga negara yang sama seperti kasus antara GKR Hemas dan OSO, orang yang memiliki legal standing pun dipertanyakan.

"MK itu kalau pengujian UU sudah jelas siapa yang punya legal standing, tapi ini sengketa lembaga negara itu siapa sih yang punya legal standing. Selama ini diartikan lembaga melawan lembaga," ujar Mahfud.

"Nah sekarang bisa enggak Bu Hemas dan Pak Farouk ini dianggap sebagai sebuah lembaga melawan lembaga lain yaitu OSO, dan kawan-kawan," kata dia.

Mahfud berpandangan, keduanya dapat diartikan sebagai lembaga dan memiliki legal standing.

Oleh karena itu, ia meminta MK agar lebih kreatif dan berani untuk mengakui legal standing kedua pihak agar dualisme tersebut dapat diselesaikan.

"Secara yuridis kan Bu Hemas dan Pak Farouk kan masih sah. Sementara yang satunya (OSO, dan kawan-kawan) mengklaim sah," ujar Mahfud.

"Kalau sama-sama sah, itu kan harus diputus dan harus dianggap sama-sama punya legal standing. Nah tinggal itu keberanian MK saja berani enggak," lanjut dia.

Sebelumnya, GKR Hemas mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara kepada Mahkamah Konstitusi pada awal Januari 2019.

Adapun, Badan Kehormatan (BK) DPD sebelumnya telah memberhentikan GKR Hemas.

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah 12 kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Sementara itu, GKR Hemas akan melawan keputusan BK DPD RI lewat jalur hukum.

GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke OSO, tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD RI.

"Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," kata Hemas.

Menurut dia, bukan personal yang dia lawan, namun proses pengambilalihan pimpinan yang menurut GKR Hemas telah menabrak hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/13/15534491/mk-diminta-kreatif-dan-berani-putus-dualisme-kepemimpinan-dpd

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke